Kriminalitas Kalsel
Diamankan Polres Tabalong, Begini Modus Dua Pria Balangan yang Saat Bawa Ulin Ilegal
Dua pria asal Kabupaten Balangan saat ini jalani proses hukum di Satreskrim Polres Tabalong karena kedapatan bawa kayu ulin diduga ilegal
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dua pria asal Kabupaten Balangan saat ini jalani proses hukum di Satreskrim Polres Tabalong karena kedapatan bawa kayu ulin diduga ilegal.
Kedua pelaku AG (54) warga Desa Lampihong Kanan, Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan dan FR alias Aji (37) warga Desa Kalahiang, Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Setelah lakukan pemeriksaan, polisi akhirnya bisa mengetahui bagaimana modus kedua pelaku yang masing-masing di dalam truknya membawa 150 batang ulin berbagai ukuran.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Jumat (26/8/2022), mengatakan, dari hasil penyidikan petugas, keduanya sudah ada 8 kali membawa kayu ulin.
Baca juga: Angkut Kayu Ulin Tanpa SKSHH, Sopir Truk Ini Diamankan Polisi di Jalan Trans Kalsel-Kaltim
Baca juga: Angkut 150 Batang Kayu Ulin Diduga Ilegal, Sopir Truk Asal Balangan Diamankan Saat Melintas Tabalong
Modus yang dilakukan juga sama setiap kali pengangkutan. Para pelaku menyamarkan tumpukan kayu di bawah rak karet untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Untuk kayu ulin yang dibawa diakui para pelaku didapat dengan cara membelinya di daerah Melak, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dari Kaltim itu keduanya kemudian bergerak mengemudikan truknya masing-masing masuk ke Kalsel dan juga membawa karet.
"Karet tersebut diturunkan di sebuah pabrik di Tabalong, kemudian kayu ulin akan dijual ke daerah Hulu Sungai Utara," ujar Yudha.
Kedua pelaku juga mengakui dari apa yang dilakukannya ini mendapat keuntungan Rp 14 ribu perpotong, sehingga dari 150 potong, yang dibawa maka total keuntungan didapat Rp 2.100.00p.
"Mereka mengakui sudah 8 kali melakukan kegiatan pengangkutan tersebut dengan modus dan motif yang sama" ujarnya.
Dimana kedua pelaku mempunyai kesamaan motif mau melakoni ini untuk bisa mendapatkan tambahan penghasilan.
Akibat perbuatanya ini, kedua pelaku dikenakan pasal tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 83 ayat 1 Jo Pasal 12 huruf e UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Baca juga: Kayu Ulin dari Berbagai Penjuru Dibawa dan Dipasok ke Kelurahan Sarang Halang Pelaihari
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 8 bulan dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Diketahui, kedua pelaku diamankan Selasa (23/8/2022) di jalan Trans Kalsel Kaltim, di kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel.
Pelaku FR alias Aji diamankan pagi harinya saat melintas dan pelaku AG diamankan siang hari, juga saat melintas mengemudikan truk bermuatan kayu ulin. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)