News

Ferdy Sambo Dipecat Dari Kepolisian, Simak Para Saksi di Sidang Kode Etik Suami Putri Candrawathi

Karir mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo berakhir, pada sidang kode etik ia diputuskan dapatpemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

Editor: Irfani Rahman
wartakota/HO
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022).Hasil putusan, Irjen Ferdy Sambo di PTDH 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Karir moncer mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kepolisian tampaknya berakhir sudah. Ini setelah suami Putri Candrawathi ini resmi dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau 'dipecat' . Simak juga para saksi di sidang kode etik tersebut

Dalam sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri ini Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari Polri.

Dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini, bisa dikatakan karir Ferdy Sambo terhenti di Polri.

"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Begini Penampilan Mantan Kadiv Propam Ini

Baca juga: Ini Pesan Menyentuh Irjen Ferdy Sambo ke Sang Anak, Kak Seto Siap Beri Pendampingan

Sebelumnya, nasib Ferdy Sambo akan ditentukan melalui sidang kode etik yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polisi (KKEP), Jumat (26/8/2022).

Sambo datang dengan menggunakan seragam PDH lengkap dalam sidang kode etik itu dimulai sejak pukul 09.25 WIB.

Dalam sidang tersebut, terdapat 15 saksi yang akan didengarkan keterangannya dalam sidang kode etik Ferdy Sambo

Berdasarkan informasi Tribunnews, berikut daftar nama lengkap 15 saksi yang diperiksa di sidang Irjen Ferdy Sambo:

1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)

2. BA (Brigjen Benny Ali)

3. AN (Kombes Agus Nurpatria)

4. S (Kombes Susanto)

5. BH (Kombes Budhi Herdi)

Baca juga: Kapolri Bongkar Sosok Perwira Datang Pertama di TKP Penembakan Brigadir J, Sebut Soal Ada Intervensi

6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)

7. AR (AKBP Arif Rahman)

8. ACN (AKBP Arif Cahya)

9. CP (Kompol Chuk Putranto)

10. RS (AKP Rifaizal Samual)

11. RR (Bripka Ricky Rizal)

12. KM (Kuat Maruf)

13. RE (Bharada Richard Eliezer)

14. HN (saksi di luar patsus)

15. MB (saksi di luar patsus)

Hasil Sidang Kode Etik Ditentukan Hari Kamis

Sebelumnya itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan keputusan sidang etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo harus langsung ditentukan pada Kamis (25/8/2022).

"Ya akan ditentikan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Di sisi lain, Dedi menturukan proses penyidikan yang dilakukan oleh Timsus terkait para tersangka pembunuhan Brigadir J sudah dilimpahkan tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menuturkan pihaknya juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secepatnya. Termasuk, penanganan anggota-anggota yang dinilai telah merintangi penyidikan atau obstruction of justice.

"Itu juga perintah Bapak Kapolri harus cepat berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU. Kemudian satu lagi tim sidik dari Direktorat Siber itu menangani kasus atau pidana obstruction of justice. Itu juga harus dipercepat prosesnya," pungkasnya.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri!,

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved