Religi

Hukum Memakai Minyak Wangi Mengandung Alkohol, Buya Yahya Ingatkan Jenis-jenis Najis

Buya Yahya menjelaskan tentang hukum menggunakan minyak wangi yang mengandung Alkohol. Ini kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
capture kanal youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum memakai minyak wangi mengandung alkohol 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Buya Yahya menjelaskan hukum memakai minyak wangi yang mengandung Alkohol.

Buya Yahya yang merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah menerangkan jenis-jenis najis dalam mazhab Imam Syafii.

Termasuk di antaranya diungkap Buya Yahya adalah Alkohol dan semua cairan yang memabukkan lainnya.

Parfum atau minyak wangi berfungsi memberikan aroma harum pada tubuh dan pakaian. Berdarsarkan kandungannya, ada yang mengandung Alkohol dan tidak.

Baca juga: Cara Mendapatkan Doa Orangtua yang Telah Tiada, Buya Yahya Imbau Perbanyak Berbuat Kebaikan

Baca juga: Cara Bertaubat dari Dosa Mencuri, Begini Penjelasan Buya Yahya

Parfum beralkohol yang disemprotkan ke badan atau baju biasanya lebih tahan lama dan lebih wangi. Bisa jadi alasan ini yang membuat sebagian orang memakai parfum tersebut.

Lalu bagaimana hukumnya menggunakan parfum berlakohol dalam Islam?

Buya Yahya menjelaskan alkohol termasuk ke dalam tujuh barang atau benda yang najis dalam mazhab Imam Syafii. Yang disebut najis adalah semua cairan yang memabukkan disini termasuk alkohol.

Diuraikannya, alkohol dari sari pati khamr ini haram diminum sekaligus najis, dan najis khamr jika mengenai pakaian dan digunakan untuk shalat, maka pakaian itu yang membuat tidak sah karena sudah terkena najis.

"Begitupun jika digunakan di tempat-tempat tertentu, sajadah atau tempat salat maka menjadikan salat tidak sah, begitupun saat kena badan, maka akan menjadi tidak sah shalatnya," terang Buya Yahya dikutip dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Sebagaimana diketahui, syarat sahnya shalat harus terbebas dari najis, baik dalam badan, pakaian, tempat, dan lainnya.

Baca juga: Hukum Ganti Nama Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, Waspada Bermakna Buruk

Baca juga: Keutamaan Shalat Sunnah, Ustadz Khalid Basalamah Sebut Lebih Afdhol Dua Rakaat Sekali Salam

Tapi, Anda juga perlu memahami, kata Buya, alkohol yang biasa dikonsumsi karena itu ruhnya khamr maka hukumnya najis dan itu menurut empat mazhab.

Perlu diketahui bagi pemakainya, Alkohol yang ada di dalam minyak wangi itu sama dengan jenis alkohol yang biasa di konsumsi untuk minuman keras.

Alkohol yang biasa digunakan dalam parfum itu jika ternyata bukan alkohol yang bisa diminum, ada jenis yang lain, begitupun dengan alkohol yang biasa digunakan untuk kosmetik.

"Jika alkohol yang biasa digunakan minyak wangi itu sama sekali tidak dikonsumsi, maka kasusnya alkohol yang biasa digunakan dalam minyak wangi bisa disamakan dengan hukum spirtus, minyak tanah, haram diminum tapi bersentuhan dengan pakaian tidak menjadi najis," kata Buya Yahya.

Sementara, jika alkohol yang digunakan didalam minyak wangi sama dengan yang dikonsumsi, artinya jika diminum hukumnya tetap haram, hanya saja yang dibahas adalah masalah kenajisannya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved