Religi
Hukum Ganti Nama Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, Waspada Bermakna Buruk
Ustadz Adi Hidayat terangkan hukum ganti nama, ustad yang kerap disapa UAH ini sebut nama bisa menjadi doa
Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum ganti nama seseorang.
Pendakwah yang disapa UAH menjabarkan, ganti nama boleh dilakukan jika nama sebelumnya menganduk makna kontradiktif dengan kebaikan.
Arti nama yang buruk menurut Ustadz Adi Hidayat, bisa menjadi doa atau harapan yang buruk pula bagi pemakainya.
Manusia yang baru dilahirkan umumnya diberi nama untuk menyebutnya dan merupakan identitas yang membedakan dengan manusia lain.
Baca juga: Niat dan Tata Cara Shalat Sunnah Rawatib, Ustadz Abdul Somad Urai Jumlah Rakaat yang Dianjurkan
Baca juga: Perempuan Potong Rambut Pendek Bak Pria, Buya Yahya Ingatkan Hal Ini
Sebagian besar orangtua memberikan nama yang memiliki arti dan doa yang baik-baik.
Namun, tanpa disengaja kerap dijumpai arti dari sebuah nama bermakna buruk atau kurang baik.
Lalu, bagaimana hukumnya mengganti nama lahir?
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum mengganti nama lahir dengan nama baru adalah mubah atau boleh.
Hal tersebut boleh dilakukan lantaran ada alasan khusus misalnya mengubah nama karena bermakna buruk.
Ustadz Adi Hidayat menceritakan mengubah nama pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW kepada anak sahabatnya.
Mulanya nama anak sahabat Rasulullah SAW memiliki nama asli Al-Ash sebelum menjadi Islam, kemudian diganti menjadi Abdullah bin Amru.
"Ini dalil boleh hanya ganti nama kepada yang lebih baik kalau nama itu nama asalnya mengandung makna yang kontradiktif dengan nilai kebaikan," kata Ustadz Adi Hidayat dilansir dari kanal youtube Adi Hidayat Official.
Baca juga: Macam Shalat Sunnah dan Manfaatnya, Berikut Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Baca juga: Hukum Berkonsultasi dan Berobat ke Dukun Dijabarkan Ustadz Adi Hidayat, Waspada Dosa Syirik
Menurut Ustadz Adi Hidayat, Al-Ash mempunyai arti orang bermaksiat atau pelaku maksiat.
Meskipun nama Al-Ash dari awalnya netral, yaitu sebagai pemberi topangan yang kuat, memberikan dorongan dan kekuatan tetapi nama itu juga memiliki makna fujur atau maksiat.
"Jangan pakai nama ini (Al-Ash), kamu nopang tapi kalau ditopang setan nanti lebih buruk, namanya jelek tuh, pelaku maksiat, karena kata itu akan menyesuaikan dengan keadaan, pengaruh-pengaruh lingkungan memberikan kata-kata, yang kadang-kadang punya makna tersendiri," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ustadz-adi-hidayat-uah-terangkan-soal-hukum-ganti-nama.jpg)