Breaking News

Religi

Perempuan Potong Rambut Pendek Bak Pria, Buya Yahya Ingatkan Hal Ini

Buya Yahya terangkan hukum wanita memotong pendek rambut seperti laki-laki, ini penjelasan Buya Yahya.

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
capture kanal youtube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya terangkan soal hukum wanita memotong rambut seperti laki-laki. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Buya Yahya menjelaskan hukum perempuan memotong rambut seperti laki-laki.

Dalam kondisi yang sering tampak, kaum hawa biasanya memanjangkan rambutnya akan tetapi ada pula sebagian memotong bahkan pendek.

Beragam alasan tertentu memotong rambut , di antaranya mengikuti tren saat ini atau bahkan untuk alasan kesehatan.

Sebagaimana diketahui, rambut adalah organ seperti benang yang tumbuh di kulit manusia, yang sebagian besar berada di kulit kepala.

Baca juga: Hukum Beri Santunan yang Dijadikan Konten, Buya Yahya Imbau Tak Tonjolkan Kekurangan Orang Lain

Baca juga: Hukum Anak-anak Shalat Berjamaah di Barisan Depan Dijabarkan Buya Yahya, Berikut Peraturannya

Bagi wanita muslimah, rambut termasuk aurat maka wajib ditutupi menggunakan kain kerudung atau khimar.

Meski tertutup, wanita juga boleh menata rambutnya. Namun tak semua gaya rambut diperbolehkan.

Lantas, bagaimana hukumnya wanita memotong rambut hingga sangat pendek?

Buya Yahya menjelaskan rambut adalah aurat dan kemuliaan bagi wanita karena harus ditutup yang mana bagian dari keimanan.

"Adapun potongan rambut, ada larangan Nabi Muhammad SAW, Allah melaknat laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki. Makna menyerupai disini adalah satu ciri khas laki-laki ditiru wanita atau ciri khasnya wanita ditiru laki-laki," jelas Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Hal yang dimaksud adalah termasuk cara berpakaian, disesuaikan dengan lingkungan masing-masing.

Ada satu pakaian yang bisa dipakai keduanya adalah gamis dan tak masalah. Namun ada jenis pakaian yang memang dikhususkan untuk laki-laki atau wanita saja.

Baca juga: Niat dan Waktu Menunaikan Shalat Dhuha, Ustadz Adi Hidayat Paparkan Keutamaan Shalat Sunnah Ini

Baca juga: Hukum Mengulang Shalat Fardhu Diungkap Ustadz Adi Hidayat, Jabarkan Pemicu Rasa Was-was dan Ragu

Untuk potongan rambut, Buya Yahya mengingatkan bagi wanita yang sengaja meniru potongan rambut laki-laki yang dilihatnya maka hukumnya haram.

"Namun bagi wanita yang memendekkan rambutnya karena uzur, penyakit, gatal dan koreng dan sebagainya tidak ada masalah. Tapi kalau potong pendek saja dengan ciri khas keperempuannya masih terlihat tak masalah," terang Buya Yahya.

Memotong rambut hingga pendek namun tak serupa laki-laki hukumnya boleh, umumnya dengan tujuan memudahkan atau alasan lain selain secara sengaja meniru laki-laki misalnya aktor atau ikhwan yang pernah dilihatnya.

Karena itu, wanita yang ingin menata rambutnya hingga memendekkan tak masalah dan dibolehkan selama ada alasan tertentu terutama uzur, sakit, dan lainnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved