Religi

Hukum Mengulang Shalat Fardhu Diungkap Ustadz Adi Hidayat, Jabarkan Pemicu Rasa Was-was dan Ragu

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum mengulang shalat fardhu bagi umat Islam.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
(Istimewa)
Foto menunjukkan Presiden Joko Widodo shalat berjamaah dan menjadi makmum di Afghanistan, Rabu (31/1/2018). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum mengulang shalat fardhu bagi umat Islam.

Pendakwah yang karib disapa UAH menjabarkan pemicu rasa was-was atau keragu-raguan yang sering muncul.

Saat menjalankan shalat fardhu, kadang-kadang terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya kurang khusyu' atau ragu-ragu dengan kebersihan pakaian.

Sebagaimana diketahui, shalat fardhu hukumnya wajib bagi umat muslim.

Meski terbilang mudah dilaksanakan, adakalanya kurang fokus atau khusyu' ketika shalat bisa jadi membuat shalat tersebut tidak diterima.

Baca juga: Tata Cara Shalat Sunnah Wudhu, Ustadz Abdul Somad Ungkap Ganjaran Pahala bagi Mengerjakan

Baca juga: Cara Konsumsi Madu bagi Diabetesi, dr Zaidul Akbar Sarankan Satu Sendok Per Hari

Lantas bolehkah mengerjakan ulang shalat fardhu?

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan pengulangan shalat fardhu karena kurang khusyu' atau bisa jadi merasa ada sesuatu yang membatalkan boleh-boleh saja atau diperkenankan dikerjakan sepanjang masih berada di waktunya.

"Yang pertama di satu waktu, kemudian bisa pula ia mengulang di waktu berbeda ketika ingat ada sesuatu yang meragukan maka ia boleh mengulang di waktu ia ingat tersebut maka sah dilakukan," jelas Ustadz Adi Hidayat dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanalyoutube Adi Hidayat Official.

Selain karena faktor tidak khusyu', kasus lainnya dijabarkan Ustadz Adi Hidayat mengenai takrim dalam waktu shalat.

Ketika di perjalanan tidak bisa memastikan kebersihan pakaian yang dikenakan sementara sudah masuk waktu shalat, namun untuk mengganti bisa terlewat waktu shalat maka orang yang takrim atau memuliakan atau menyegerakan waktu shalat diperbolehkan mengerjakan di awal waktu, dan diperkenankan mengulang shalat.

"Selain itu, kasus lain ketika kita menjadi makmum dan mendengar imam yang kurang baik bacaannya maka diperkenankan mengulang shalat," terangnya.

Meski tidak ada larangan mengulang shalat dalam kondisi tertentu, hal-hal tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

Ia pun mengimbau umat muslim untuk mempelajari fikih untuk mendorong diri agar khusyu' dalam shalat.

Mempelajari ilmu fikih dapat membantu mengetahui apakah memang tidak khusyu' atau hanya gangguan dari setan yang membuat hati was-was atau gelisah sehingga ingin mengulang shalat.

"Ada setan yang menggoda sejak selesai wudhu namanya walhan, kemudian saat shalat namanya khinzib," ucap Ustadz Adi Hidayat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved