Serambi Ummah
Jauhi Makanan Tak Jelas Halal Haramnya
Dalam agama Islam, halal dan haram sudah memiliki ketentuan dan tertera jelas di dalam Al-Qur’an dan Hadis.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID - Dalam agama Islam, halal dan haram sudah memiliki ketentuan dan tertera jelas di dalam Al-Qur’an dan Hadis. Hal itulah yang disampaikan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Kautsar, Desa Bungin Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Ustadz Muhammad Khalil.
Dikatakannya, Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 188 telah menjelaskan tentang ketentuan halal dan haram. Ayat itu juga berisi perintah dari Allah Subhannahu Wa Ta’ala untuk mengonsumsi atau memakan makanan yang halal termasuk salah satu kewajiban bagi umat Islam.
“Jadi mencari makanan yang halal dan berbuat baik itu adalah perintah dari Allah SWT dan Rasulnya,” kata Ustadz Khalil, Kamis (18/9).
Hal tersebut dikatakan Ustadz Khalil, menyangkut baik dan tidaknya seseorang serta diterima atau tidaknya ibadah dari muslim tersebut.
Kemudian, apabila sudah terlanjur membeli perkara yang haram, entah yang diharamkan dalam Islam sebagaimana minuman keras atau hewan yang jelas diharamkan atau membeli makanan yang halal, namun cara mendapatknya dari uang haram, maka harus bertaubat.
Selain itu, sudah menjadi kewajiban bagi seorang muslim untuk mencari tahu apakah makanan yang dikonsumsi halal atau tidak.
Baca juga: Zakat Sangat Berbeda dengan Pajak: Jalankan Kewajiban Agama Sekaligus Tertib Administrasi Negara
Dengan begitu, apabila sudah terlanjur membeli yang haram, maka harus dibuang, tidak boleh diberikan kepada orang lain, karena makanan tersebut memiliki mudharot.
Ustadz Khalil menyampaikan, seorang muslim harus mengetahui tentang humum makanan yang diharamkan. Apabila tidak tahu, maka disarankan untuk bertanya kepada yang lebih mengetahui atau ulama. Dikhawatirkan ketidaktahuan tersebut menjadi dosa apabila tidak belajar.
Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam dikatakan Ustadz Khalil, juga telah memerintahkan umatnya melalui sabdanya yang bunyinya, ”Perkara halal itu sudah jelas dan perkara haram itu sudah jelas, kalau tidak jelas atau samar, maka harus dijauhi”.

Di zaman nabi, Ustadz Khalil menjelaskan, ada kisah tentang Syaidina Abu Bakar yang masa itu tidak sengaja memakan makanan yang tidak jelas antara halal dan haramnya. Lantas Abu Bakar memuntahkan makakan tersebut karena menjaga kehati-haitan agar yang dikonsumsi betul-betul halal.
Ustadz Khalil juga menegaskan, makanan yang haram harus dibuang dan biarkan dimakan hewan. Tidak untuk diberikan kepada orang lain, bahkan jika itu bukan seorang muslim.
Segala sesuatu tidak akan diharamkan melainkan karena ada sebabnya. Dalam hal ini, suatu makanan dinyatakan haram karena terdapat mudarat atau keburukan yang mungkin akan dialami setelah mengonsumsinya.
Laman Rumaysho melansir, terdapat sejumlah alasan diharamkannya sesuatu untuk dikonsumsi menurut ajaran Islam, antara lain berpotensi membahayakan kesehatan akan dan tubuh, seperti daging babi, memakan hewan atau tumbuhan beracun, dan benda yang membawa efek berbahaya jika dikonsumsi (tanah liat, batu bara).
Kemudian, bisa menimbulkan efek memabukkan, misalnya khamr, minuman keras, dan narkotika.
Karena tergolong najis, contohnya darah atau makanan yang terkena najis tidak ringan. Juga dianggap menjijikkan, misalnya menelan mani, meminum air seni, atau memakan kotoran manusia; dan tidak diizinkan syariat, contohnya makanan atau sesuatu yang diperoleh dengan cara dicuri atau berjudi.
Zakat Sangat Berbeda dengan Pajak: Jalankan Kewajiban Agama Sekaligus Tertib Administrasi Negara |
![]() |
---|
Kemenag Banjarbaru Apresiasi Ustadz Muhari: Beri Cahaya Kebaikan |
![]() |
---|
Kiprah Dr H Muhari di Bidang Dakwah, Dirikan Tahfidzul Quran Raudhatul Muta’allimin Annahdliyah |
![]() |
---|
Pecinta Kucing di Kotabaru Kecam Kekerasan Terhadap Kucing |
![]() |
---|
Haram Hukumnya Menyakiti Kucing, Rasulullah SAW Rela Potong Jubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.