News
Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Putusan 'Dipecat' , Kapolri Jendral Listyo Sigit Buka Suara
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam sidang kode etik 'dipecat' dari Polri, Ferdy Sambo ajukan banding, ini Kata Kapolri jendral Listyo Sigit
BANJARMASINPOST.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik. Adanya putusan tersebut suami Putri Candrawathi ini ajukan banding. Kapolri Jendral Listyo Sigit buka suara.
Putusan Irjen Ferdy Sambo 'dipecat' darti institusi Polri ini tak lepas dari kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ata putusan ini Irjen Ferdy Sambo pun akhirnya melakukan perlawanan dengan menhajukan banding.
Atas pengajuan banding Ferdy Sambo ini, Kapolri Jendral Listyo Sigit pun angkat suara.
Baca juga: Terungkap Putri Candrawathi Dicecar Penyidik 80 Pertanyaan, Ini Inti Keterangan Istri Ferdy Sambo
Baca juga: Ini Aturan Terbaru Naik Kereta Api per 30 Agustus 2022, Wajib Booster Untuk Usia 18 Tahun ke Atas
Diketahui sidang etik yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (27/8/2022) tersebut, Ferdy Sambo mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Menanggapi hal tersebut Kapolri pun mengatakan untuk melihat saja nanti apa hasil dari pengajuan banding Ferdy Sambo, apakah diterima atau tidak.
"Ya kita lihat saja (bandingnya diterima atau tidak)," kata Kapolri dilansir Kompas.com, Minggu (28/8/2022).
Lebih lanjut Kapolri menyebut, bahwa Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengakukan banding.
Karena pengajuan banding tersebut merupakan bagian dari proses Ferdy Sambo dalam mendapatkan rekomendasi untuk disanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Kapolri menegaskan, nantinya pasti akan ada putusan lebih lanjut terkait pengajuan banding Ferdy Sambo tersebut.
"Nanti akan ada putusan lagi terkait dengan masalah permohonan yang bersangkutan," tegasnya.
Baca juga: Harga BBM di SPBU se Indonesia Hari Ini Minggu 28 Agustus 2022,Cek Harga Pertalite dan Dexlite
Baca juga: Cuaca Banjarmasin Minggu 28 Agustus 2022, Simak Juga Cuaca Jakarta Pusat, Serang dan Yogyakarta
Tanggapan Keluarga Brigadir J
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar, Kamis (25/8/2022).
Keluarga Brigadir J, Roslin Simanjuntak, menanggapi sikap Ferdy Sambo atas putusan sidang etik tersebut.
Menurut dia, sikap yang ditunjukkan mantan Kadiv Propam itu tidak memperlihatkan sikap seorang ksatria atau jenderal.
Mestinya, lanjut Roslin, Ferdy Sambo insaf menyadari perbuatannya tidak dapat dimaafkan dan harus menerima konsekuensinya.
"Dia ini sebagai jenderal harus berjiwa patriot, karena dia tahu kondisinya sebagai mantan Kadiv Propam. Selama ini dia menegakkan hukum yang seadil-adilnya kepada anggota Polri lain, harusnya dia tahu," kata Roslin.

Roslin melanjutkan, seharusnya Ferdy Sambo dapat menerima semua keputusan dengan legowo.
"Sebagaimana yang telah dia lakukan, harusnya legowo dan harus memang dipecat dari kepolisian," tegas Roslin.
Putusan Sidang Etik Ferdy Sambo Dipecat
Dalam sidang yang berlangsung hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, semua anggota sidang sepakat untuk memberhentikan Irjen Ferdy Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.
Selain sanksi pemecatan, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Termasuk sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Menanggapi pemecatan Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J merasa puas karena keputusan itu sudah tepat.
Hal ini terkait perbuatan keji yang dilakukan Ferdy Sambo kepada sang ajudan.
"Ya memang seharusnya dipecat secara tidak hormat," kata bibi Brigadir J.
Roslin pun mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta tim yang telah memberikan keputusan tersebut.
"Kami merasa puas buat kinerja Kapolri dan timnya karena pelanggaran kode etik yang dilakukan selama ini."
"Dia merancang pembunuhan, dia menghalang-halangi penyidikan, dan dia juga mengajak anak buahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada anak kami," jelasnya.
Tak cukup sampai di situ, Roslin meminta agar Ferdy Sambo dapat dihukum seadil-adilnya selain pemecatan tidak dengan hormat.
"Kami masih meminta bukan hanya pemecatan, tapi hukum yang seadil-adilnya, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan harus diberikan kepada Sambo," ujar dia.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Beri Tanggapan soal Pengajuan Banding Ferdy Sambo seusai Dipecat dari Polri: Kita Lihat Saja,
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post