Aturan Naik Kereta Api
Ini Aturan Terbaru Naik Kereta Api per 30 Agustus 2022, Wajib Booster Untuk Usia 18 Tahun ke Atas
Berikut aturan terbaru naik Kereta Api yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dimana usia 18 tahun ke atas wajib booster
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ini adalah aturan terbaru naik Kereta Api per 30 Agustus 2022. Simak peraturan aturan naik kereta api yang wajib diketahui.
Untuk penumpang setia PT Kereta Api Indonesia (KAI) saat ini wajib tahu aturan terbaru.
Dimana untuk usia 18 tahun ke atas penumpang Kereta Api wajib booster.
Untuk itulah penumpang Kereta Api wajib mengetahui aturan terbaru naik Kereta Api.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tertanggal 26 Agustus 2022.
Baca juga: Terungkap Putri Candrawathi Dicecar Penyidik 80 Pertanyaan, Ini Inti Keterangan Istri Ferdy Sambo
Baca juga: Harga BBM di SPBU se Indonesia Hari Ini Minggu 28 Agustus 2022,Cek Harga Pertalite dan Dexlite
Dalam aturan itu disebutkan penumpang KAI berusia 18 ke atas wajib sudah vaksinasi dosis 3 (booster) Covid-19, untuk perjalanan kereta api jarak jauh.
Sedangkan penumpang berusia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi dosis kedua.
Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan Kereta Api untuk keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.
Berikut ini aturan lengkapnya.
Masyarakat Boleh Refund Tiket
Terkait kebijakan tersebut yang berlaku untuk keberangkatan mulai 30 Agustus 2022, maka masyarakata diimbau untuk menyesuaikan.
Selama sosialisasi masa transisi dengan aturan baru ini, khusus penumpang KAI dengan tiket keberangkatan 30 Agustus hingga 12 September 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi booster dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.
Baca juga: Ini Tarif Terbaru Ojek Online se Indonesia, Mulai Berlaku 29 Agustus 2022
Baca juga: Jangan Asal Cuci Muka, Ini Langkah Mempersihkan Wajah Agar Kulit Terjaga dan Sehat
Syarat Penumpang KAI Jarak Jauh:
Usia 18 tahun ke atas