Aturan Naik Kereta Api
Ini Aturan Terbaru Naik Kereta Api per 30 Agustus 2022, Wajib Booster Untuk Usia 18 Tahun ke Atas
Berikut aturan terbaru naik Kereta Api yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dimana usia 18 tahun ke atas wajib booster
1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 3 (booster);
2. Penumpang dari perjalanan luar negeri wajib sudah melakukan vaksinasi dosis 2;
3. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Usia 6-17 tahun
1. Penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis 2;
2. Penumpang dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin;
3. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Usia di bawah 6 tahun
Penumpang tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat Penumpang KAI Lokal dan Aglomerasi:
1. Penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi minimal dosis 1;
2. Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;
3. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Protokol Kesehatan