Aturan Naik Kereta Api

Ini Aturan Terbaru Naik Kereta Api  per 30 Agustus 2022, Wajib Booster Untuk Usia 18 Tahun ke Atas

Berikut aturan terbaru naik Kereta Api yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dimana usia 18 tahun ke atas wajib booster

Editor: Irfani Rahman
PENUMPANG.KAI.ID
Kereta api. Berikut aturan terbaru naik kereta pai per 30 Agustus 2022 

1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 3 (booster);

2. Penumpang dari perjalanan luar negeri wajib sudah melakukan vaksinasi dosis 2;

3. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Usia 6-17 tahun

1. Penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis 2;

2. Penumpang dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin;

3. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Usia di bawah 6 tahun

Penumpang tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Penumpang KAI Lokal dan Aglomerasi:

1. Penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi minimal dosis 1;

2. Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;

3. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Protokol Kesehatan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved