Aturan Naik Kereta Api
Ini Aturan Terbaru Naik Kereta Api per 30 Agustus 2022, Wajib Booster Untuk Usia 18 Tahun ke Atas
Berikut aturan terbaru naik Kereta Api yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dimana usia 18 tahun ke atas wajib booster
1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan selama berada di stasiun kereta api atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer terutama setetah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
5. Penumpang dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(TribunJogja.com/Christi Mahatma Wardhani/Muhammad Fatoni)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Naik Kereta Api Terbaru: Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster, Berlaku 30 Agustus 2022,
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post