Berita HST

Pernikahan Anak di HST Masih Terjadi,  Tertinggi di Kecamatan BAS dan BAT

Pernikahan anak  di HST tertinggi di Kecamatan Batangalai Selatan dan Batangalai Timur

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
(Banjarmasinpost.co.id/hanani)
Kegiatan bimbingan teknis kepemimpinan perempuan desa yang diselenggarakan koalisi perempuan Indonesia bekerja sama dengan Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta Pemkab HST beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Dinas Sosial,KB dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Hulu sungai Tengah (HST) menyebut pernikahan usia dini di Hulu sungai Tengah (HST) masih saja terjadi, meskipun angkanya sudah lumayan menurun.

Jika sebelumnya HST berada di urutan ketiga sekarang berada di urutan ketujuh se Kalimantan Selatan. 

Kepala Bidang PPPA Neneng Mudrikah, saat menjadi narasumber di bimbingan teknis kepemimpinan  perempuan desa, beberapa waktu lalu mengatakan untuk pernikahan anak  tersebut tertinggi di Kecamatan Batangalai Selatan dan Batangalai Timur.

Untuk itu pihaknya telah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah SD SMP hingga SMA baik di perdesaan maupun perkotaan. 

Baca juga: Pemerintah Kabupaten HSU Terus Turunkan Angka Pernikahan Dini

Baca juga: Tanahlaut Cegah Anak-anak dari Candu Gawai dan Pernikahan Dini

Juga bekerja sama dengan pengadilan agama terkait dispensasi perkawinan anak dengan syarat sesuai syarat pemerintah yaitu minimal 19 tahun.

"Jika ada yang mengajukan dispensasi kami arahkan untuk konseling dulu ke PPPA Polres HST maupun PPPA Dinas Sosial. Yang jadi masalah sebelum konseling biasanya pihak keluarga sudah menyebar undangan pernikahan baru minta bimbingan,"kata Neneng. 

Meski demikian pihaknya tetap memberikan surat namun surat lakukan penundaan.

Untuk itu kata Neneng dia pun meminta para perempuan di desa yang mengikuti bimbingan teknis kepemimpinan perempuan Desa ini agar ikut membantu menurunkan angka pernikahan anak dan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan ikut menyampaikan dampak yang terjadi jika menikah di usia anak. 

Diakui saat ini untuk Perda tentang pernikahan anak tersebut belum dibuat oleh pemerintah Kabupaten.

Selama ini pihaknya bekerja sama dengan Unit PPPA Polres HST terkait apakah perlu dilakukan konsultasi hukum dan lain-lainnya menyangkut pernikahan anak tersebut. 

Selain pernikahan dini, masalah pendidikan di perdesaan  juga menjadi kendala karena masih ada anak putus sekolah akibat persoalan jarak.

Baca juga: Kalsel 20 Besar Kasus Pernikahan Dini Tertinggi se Indonesia, Enam Daerah ini Penyumbang Terbanyak

Kebanyakan sekolah lanjutan yaitu SMP berada di kota kecamatan. Sedangkan SMA atau sederajat berada di kota Kabupaten dan hanya beberapa kecamatan yang memiliki sekolah menengah atas. 

"Ini yang membuat sebagian anak sulit menyelesaikan wajib belajar 12 tahun,"kata Suharto dari Dinas PPPA Kalsel. (Banjarmasinpost.co.id/hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved