Selebrita

Masa Idah Nathalie Holscher dengan Komedian Sule Dibahas, Buntut Tiktok Joget Bareng Frans Faisal

Pembuatan konten joget bareng antara Nathalie Holscher dan Frans Faisal ini jadi sorotan karena Nathalie Holscher baru saja resmi bercerai dari Sule.

Editor: Edi Nugroho
E-kompas-id
Foto Nathalie Holscher. Aksi joget tiktok Nathalie Holscher janda komedian Sule bareng Frans Faisal jadi sorotan warganet. Pembuatan konten joget bareng antara Nathalie Holscher dan Frans Faisal ini jadi sorotan karena Nathalie Holscher baru saja resmi bercerai dari Sule. 

Kewajiban Perempuan selama Masa Iddah

Bukan hanya perlu mendapatkan hak, selama masa iddah pun seorang perempuan harus memenuhi kewajibannya, diantaranya:

Tidak Bersolek

Seorang perempuan yang ditinggal wafat suaminya berkewajiban untuk ihdad, yakni tidak bersolek dan tidak berdandan, seperti mengenakan pakaian bewarna mencolok semisal kuning atau merah yang dimaksudkan untuk berdandan. Juga tidak diperkenankan mengenakan wewangian, baik pada badan atau pakaian. Yang niatnya untuk berdandan.

Mengenai masa ihdaad disebutkan dalam hadits: “Tidak dihalalkan bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung (menjalani masa ihdaad) atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491).

Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha berkat: “Kami dilarang ihdaad (berkabung) atas kematian seseorang di atas tiga hari kecuali atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama masa itu kami tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai wewangian, tidak boleh memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian ashab. Dan kami diberi keringanan bila hendak mandi seusai haid untuk menggunakan sebatang kayu wangi. Dan kami juga dilarang mengantar jenazah.” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 2739).

Selalu di rumah

Hal ini berlaku bagi perempuan yang kehilangan suami dan perempuan yang perkawinannya terlantar karena talak bain sughra, talak bain kubra atau karena fasisme pada masa iddah. Suaminya atau orang lain tidak berhak membawanya keluar. Juga, bahkan jika mantan suaminya setuju dengannya, dia tidak diizinkan meninggalkan rumah kecuali jika diperlukan. Sedangkan untuk kebutuhan keluar pada siang hari hanya untuk kebutuhan kerja dan belanja. Bahkan, wanita saat iddah boleh keluar rumah untuk keperluan mendesak di malam hari.

Tidak Boleh Menikah Dulu

Seorang perempuan yang tengah menjalani masa iddah dari talak raj‘i tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain atau menerima lamaran baru walaupun berupa sindiran. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis iddahnya.” (QS Al-Baqarah: 235).

Jika seorang perempuan yang sedang menjalani iddah karena ditinggal wafat atau ditalak ba’in suaminya tidak boleh menerima lamaran terang-terangan, tetapi boleh menerima lamaran berupa sindiran atau penawaran. Sebagaimana firman Allah SWA:

“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf,” (QS Al-Baqarah: 235). Pemenuhan hak dan kewajiban selama masa iddah tersebut tentu berdasarkan aturan yang telah ditetapkan agar prosesnya berjalan dengan semestinya.

Demikian pengertian tentang masa iddah dan kewajiban seorang perempuan selama masa iddah. Semoga artikel ini bermanfaat.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Cap Wanita Alim Nathalie Holscher Disentil, Joget Bareng Frans Faisal Tuai Kritikan: Masa Iddah,

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved