Kriminalitas Nasional

Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat, Terlibat Peredaran Gelap Narkoba

Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa dipecat dari kepolisian. Hal ini gegara terlihat peredaran narkotika

Editor: Irfani Rahman
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi paket sabu. Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi dipecat dalam sidang kode etik. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Karir AKP Edi Nurdin Massa di kepolisian tampaknya berakhir sudah. Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang ini diberhentikan dengan tidak hormat oleh Komisi Sidang Kode Etik Polri Polda Jawa Barat

AKP Edi Nurdin Massa di sidang kode etik karena terlibat peredaran narkoba.

Diketahui mantan Kasat Narkoba Polres Karawang ini saat ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga ditemukan sabu-sabu.

Sidang kode etik tersebut digelar di ruang sidang Bidang  Propam Polda Jabar, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Sosok Kasat Narkoba Karawang Tertangkap Kasus Sabu, Masuk Tim Bongkar 1 Ton Narkoba Pangandaran

Baca juga: Siswa SMP di Baubau Dicambuk Guru, Polisi Bergerak, Terungkap Puluhan Siswa Pernah Jadi Korban

Selain mantan Kasat Narkoba Polres Karawang, Brigadir Aulia Galura Prasetia, Ba Min Logistik Polres Sukabumi pun dikenai sanksi yang sama.

Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Yohan Priyoto bersama anggota komisi yakni AKBP Widodo, Kompol Jani Purba Wicaksana dan Kompol R Bimo Moerdana memutuskan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya.

Keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 Huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Jo Pasal 13 ayat (1) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Keduanya disanksi sifatnya bukan Administratif sebagaimana dimaksud Pasal 108 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Ketua Komisi Sidang Kode Etik, dalam putusannya.

Adapun sanksi yang sifatnya Administratif sebagaimana dimaksud Pasal 109 ayat (1) huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: Jenis-jenis Pertanyaan yang Diajukan dalam Taaruf, Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Baca juga: Harga BBM di SPBU Seluruh Indonesia per Sabtu 22 September 2022, Pertalite, Pertamax dan Solar

Kapolda Jabar Irjen Suntana mengaku bakal menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan akan langsung diproses hukum.

"Prioritas utama yang harus menjadi atensi adalah penyalah gunaan narkoba oleh anggota Polri dan saya tidak akan pandang bulu untuk memberikan sanksi, walaupun anggota saya sendiri," ujar Suntana.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes  Ibrahim Tompo menabahkan, pemberian sanksi PTDH ini sebagai pembelajaran dan sarana introspeksi bersama agar pengawasan dan pengendalian kepala satuan kerja lebih ditingkatkan lagi.

"Sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing personel di satuan kerja atau satuan wilayah," ujar Ibrahim Tompo.

Pemecatan anggota polisi yang melanggar itu juga, kata dia, untuk menjaga nama baik organisasi Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved