Kriminalitas Kalsel
Ungkap Judi Online di Tegalrejo, Tim Buser Polres Kotabaru Sita Rekapan dan Uang Rp 900 Ribu
Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kotabaru meringkus seorang pelaku judi online berinisial ADR di Desa Tegalrejo
Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kotabaru meringkus seorang pelaku judi online, Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 21.41 Wita.
Pelaku diketahui berinisial ADR, diamankan di Dusun IV, RT 18, RW 04, Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Selain mengamankan pelaku, anggota Buser juga menyita barang bukti antara lain, satu buah handphone yang terdapat akun judi togel online 'Cia Toto'.
Anggota juga mengamankan uang Rp 900 ribu yang diduga dari hasil permainan judi online, serta dua lembar kertas kecil hasil rekapan nomor togel. Serta satu kartu ATM atas nama pelaku.
Baca juga: Jadi Pengepul Judi Togel, Pria 48 tahun di Alalak Banjarmasin Diringkus Personel Satpolair Polresta
Baca juga: Polres HST Akui Bubarkan Judi di Aruh Adat, Amankan Pelaku dan Bikin Kesepakatan
Kapolres Kotabaru AKBP H.M Gafur Aditya Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil SIK, membenarkan anggotanya berhasil mengungkap permainan judi togel online.
Menurut Abdul Jalil, pengungkapan kasus karena adanya laporan masyarakat, ADR sering melakukan praktik judi online. Dari informasi itu unit Buser melakukan penyelidikan.
Pelaku diamankan kemudian didapati handphone pelaku yang terdapat akun judi togel online dengan nama 'Cia Toto'. Selain barang bukti uang Rp 900 ribu diduga uang dari pasangan nomor togel.
Sesuai keterangan tiga orang saksi, mereka memasang nomor togel di tempat pelaku. Nomor pasangan akan dipasang ditulis di kertas kecil.
Baca juga: Petugas Polsek Banjarmasin Barat Gulung Bandar Judi Togel
Sementara ADR mengaku, keuntungan didapat pelaku ketika nomor togel dipasang para pemasang tembus, selain pelaku mendapat uang imbalan dari pemenang.
Atas perbuatannya pelaku diamankan di Polres Kotabaru. Ia dijerat Pasal 303 KUHP.
(banjarmasinpost.co.id/helriansyah)