Berita Banjarmasin

18 Tahun Kematian Misterius Munir, Aktivis di Banjarmasin Desak Komnas HAM Bersikap

Sejumlah massa berkaos hitam menggelar peringatan 18 tahun kematian misterius aktivis HAM, Munir Said Thalib

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Massa Aksi Kamisan Kalsel untuk Bpost
Sejumlah massa berrkaos hitam di Banjarmasin menggelar peringatan 18 tahun kematian misterius aktivis HAM, Munir Said Thalib. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejumlah massa berkaos hitam menggelar peringatan 18 tahun kematian misterius aktivis HAM, Munir Said Thalib, Rabu (7/9/2022).

Aksi itu dilakukan di halaman kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin.

Peringatan disisipi mimbar bebas, diskusi, hingga aksi simbolik tabur bunga ke gambar wajah Munir.

Dalam aksi yang bertajuk ‘Detik untuk Munir’ tersebut, massa menyinggung peran pemerintah yang hingga sekarang belum menetapkan kasus kematian Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

“Hari ini, adalah detik penentuan apakah Komnas HAM dan Presiden berpihak untuk mendukung pencarian keadilan atas kasus pembunuhan ini,” kata koordinator lapangan aksi, Arbani.

Baca juga: Pollycarpus Priyanto Meninggal Dunia, Eks Terpidana Kasus Munir Sebelumnya Kena Covid-19

Baca juga: Aktivis PMII Kalsel Tegaskan Tolak Kenaikan BBM Bersubsidi, Rencanakan Aksi Serentak

Sebagai pengingat, Munir tewas dengan cara diracun dalam sebuah penerbangan pesawat Garuda menuju Belanda untuk melanjutkan studi.

Hingga saat ini aktor intelektual pembunuhan Munir belum diadili. Penanganan kasusnya pun terancam ditutup alias kedaluwarsa.

Oleh karena itu, massa yang tergabung dalam solidaritas kamisan Kalsel ini mendesak Komnas HAM dan Presiden Joko Widodo untuk menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

“Satu-satunya cara untuk memastikan pencarian keadilan atas kasus pembunuhan Munir adalah dengan menetapkannya sebagai kasus pelanggaran HAM berat,” ujar Arbani.

Arbani mengatakan Munir dikenal sebagai Aktivis HAM yang kerap mengadvokasi berbagai kasus pelanggaran HAM, seperti kasus Marsinah hingga Tanjung Priok.

Baca juga: Hentikan Penambangan Ilegal, Dinas LHP HST Sebut Kemungkinan Kerahkan Aktivis Lingkungan

Namun, 18 tahun berlalu, Komnas HAM tak kunjung menetapkannya.

“Tentu kita menginginkan agar kasus ini ditetapkan sebagai pelanggaran berat. Oleh karena itu, sangat penting kemudian kita untuk terus bersuara agar keadilan bagi pembela korban pelanggaran HAM dapat diwujudkan,” pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved