Kriminalitas Kotabaru

Urine Positif Mengandung Metamfetamin, Pengedar Sabu Digelandang ke Polres Kotabaru

Warga Kotabaru tak bisa mengelak terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
Satnarkoba Polres Kotabaru
Tersangka KM alias Yudi (31) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - KM alias Yudi (31) tidak bisa lagi berkutik di hadapan anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan.

Ia tak bisa mengelak terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

KM ditangkap di lapangan futsal Oemar Bakri, Desa Sungaitaib, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Minggu (4/9/2022).

Penangkapan pelaku diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan/atau pasal 114 ayat (1) UU No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dibenarkan Kapolres Kotabaru AKBP H.M Gafur Aditya Siregar, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Nur Alam, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Penyuplai Narkoba di Tabalong Ini Tak Berkutik Dibekuk di Rumah, Polisi Amankan Paket Sabu

Baca juga: Transaksi Narkoba di Binuang Buyar, Dua Pemuda Ini Tak Berkutik saat Diciduk, Sabu Jadi Bukti

Menurut Nur Alam, selain mengamankan pelaku warga Jalan Gunung Ulin, RT 04, RW 02, Desa Sungaitaib, Kecamatan Pulaulaut Utara, pihaknya juga menyita barang bukti sabu seberat 1,43 gram.

Selain itu turut disita uang tunai Rp 1,7 juta, satu pax plastik klip, alat perangkat nyabu berupa pipet kaca, handpone dan barang bukti lainnya.

Nur Alam menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku berawal pada saat anggota mendapat informasi dari masyarakat, KM sering mengedarkan sabu.

Kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan ke lapangan.

Baca juga: Lawan Stunting Melalui Lomba Masak Serba Ikan di Kabupaten Kotabaru

Ditambakan Nur Alam, saat diamankan tidak ditemukan barang bukti.

Namun dilakukan pemeriksaan urine pelaku yang positif mengandung methafetamin.

Kepada anggota, KM mengaku ada menyimpan sabu di sebuah tempat di jalan Gunung Ulin, Desa Sungaitaib. Petugas menuju ke lokasi dan melakukan penggeledahan ditemukan sabu 1,43 gram.

Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial AS.
Atas kejadian ini pelaku dan barang bukti digelandang ke Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

banjarmasinpost.co.id/helriansyah

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved