Sidang Korupsi Surya Darmadi

Sidang Perdana Surya Darmadi, Kejagung : Bos PT Duta Palma Group Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Sidang perdana terhadap terdakwa Surya Darmadi dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Surya Darmadi didakwa rugikan negara triliunan rupiah.

Editor: M.Risman Noor
unodc.org
Ilustrasi korupsi. Kasus korupsi terdakwa Surya Darmadi disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Disidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Pegawai Pegadaian Rantau Ini Selewengkan Rp 2,8 Miliar

Berikut ini daftar kerugian negara akibat Surya Darmadi:

1. Memperkaya Surya Darmadi Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp117.460.633.962,94), yang totalnya adalah Rp7.710.528.838.289;

2. Merugikan keuangan negara Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp4.916.167.585.602;

3. Merugikan perekonomian negara Rp73.920.690.300.000;

Bila semuanya dihitung, totalnya sebesari Rp86.547.386.723.891.

stiker korupsi. Kasus korupsi terdakwa Surya Darmadi mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
stiker korupsi. Kasus korupsi terdakwa Surya Darmadi mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (tribunnews.com)

Jumlah ini berbeda dari apa yang disampaikan Kejagung dalam konferensi pers bersama BPKP tanggal 30 Agustus 2022.

Saat itu Jampidsus mengatakan jumlah kerugian keuangan negara adalah Rp4,9 trilun dan kerugian perekonomian negara adalah Rp99,2 triliun yang bila dijumlahkan adalah Rp104,1 triliun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Didakwa Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Surya Darmadi: Saya Lihat Angkanya, Saya Setengah Gila

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved