Berita Banjarmasin
Tim Supervisi Div Propam Mabes Polri ke Polda Kalsel, Periksa Senjata Api dan Sampel Urine Personel
Tim Supervisi dari Div Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan personel Polda Kalsel termasuk sampel urine hingga senjata api
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Lepas tengah hari, ratusan personel Polda Kalsel berbaris rapi di Lapangan Mako Polda Kalsel, Jalan S Parman, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, Selasa (13/9/2022).
Meski di bawah terik matahari, mereka terlihat rapi dengan seragam lengkap sesuai dengan masing-masing satuan kerjanya.
Polda Kalsel rupanya kedatangan Tim Supervisi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri.
Tim dipimpin oleh Karo Provos Div Propam Polri, Brigjen Pol Gupuh Setiyono.
Memimpin Apel Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin), Brigjen Gupuh memantau langsung timnya yang dibantu personel Bid Propam Polda Kalsel melaksanakan pemeriksaan kepada seluruh personel Polda Kalsel.
Baca juga: Kasus Skimming Bank Kalsel, Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel Tetapkan Satu Tersangka
Baca juga: Penghapusan Data Regident Ranmor, Dirlantas Polda Kalsel : Akan Didahului Tiga Pemberitahuan
Baca juga: Residivis Ditangkap Anggota Polda Kalsel di Gambut Kabupaten Banjar, Sembunyikan Sabu Hampir 2 Ons
Kesiapan personel baik dari kelengkapan identitas seperti kartu anggota hingga keseuaian seragam dari ujung kepala hingga ujung kaki diperiksa.
Tak cuma itu, pemeriksaan sampel urine hingga senjata api para personel juga dilakukan.
Pada sesi pemeriksaan senjata api, tim Provos melakukan pemeriksaan secara mendetil.
Tak cuma kondisi dan kelengkapannya, nomor seri tiap senjata api juga diperiksa keseuaiannya dengan masing-masing Kartu Penguasaan Pinjam Pakai Senjata yang dikantongi personel.
Setelahnya, masing-masing personel juga diminta menyerahkan sampel urinenya untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri.
Pada kesempatan ini, Karo Provos Div Propam Polri, Brigjen Pol Gupuh Setiyono juga menyosialisasikan terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Dimana aturan terbaru itu mengamanatkan adanya penempatan khusus (Patsus) yang diterapkan kepada anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
"Seperti reserse, penempatan khusus bisa dilakukan selama 30 hari tujuannya untuk memudahkan penyidikan," kata Brigjen Gupuh.
Meski demikian kata dia, keputusan apakah perlu diberlakukannya penempatan khusus terhadap anggota yang diduga melanggar aturan bukan sepenuhnya ditentukan oleh Propam.
"Karena dalam gelar perkara, tak cuma dilakukan oleh Propam tapi juga melibatkan Satker lainnya termasuk Bidkum, SDM dan termasuk juga Satker si anggota itu sendiri," ujar Karo Provos.
Baca juga: Tersangka Kasus Narkoba Meninggal Pasca Ditangkap, Ditreskrimum Polda Kalsel Gelar Rekonstruksi