Kriminalitas Tanahbumbu

Narkoba Kalsel - Digerebek Petugas di Rumah, Pria Tanbu Ketahuan Simpan 13 Paket Sabu dalam Brankas

warga Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpangempat Tanahbumbu kini berada di balik jeruji besi Polres Tanahbumbu, karena sabu.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
polres tanahbumbu
Tersangka Pengedar Pakes Sabu-sabu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Seoarang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanahbumbu (Tanbu) Kalimantan Selatan.

Kini, sang pelaku tak bisa berkutik setelah diamankan anggota Opsnal Satresnarkoba usai ditemukannya sejumlah barang bukti.

Pelaku berinisial BR (24) warga Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpangempat Tanahbumbu Kalimantan Selatan, yang kini sudah berada di balik jeruji besi milik Polres Tanahbumbu, hanya bisa meratapi nasibnya.

Pelaku diamankan di rumah di kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpangempat pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 02.30 wita.

Baca juga: Tahanan Kasus Narkoba yang Kabur dari Polsek Banjarmasin Tengah Telah Diamankan Kembali

Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Asal Banjarmasin Diciduk di HSS Kalsel, Simpan Sabu Dalam Charger HP

Barang bukti yang diamankan dari pria tersebut berupa paket sabu sebanyak 13 paket.

Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Narkoba Iptu Deny Juniansyah SIK, Rabu (14/9/2022) membenarkan pria yang diamankan diduga sebagai pengedar sabu.

"Barang bukti yang diamankan ada 13 paket dengan berat kotor 59,83 gram jenis sabu-sabu," katanya.

Selain paket sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya HP, kotak cotton bud, bungkus plastik klip, sendok, timbangan, pipet kaca, bong dan brankas kecil warna hitam.

Baca juga: Empat Tersangka Penganiayaan Diringkus Tim Buser Polres Kotabaru, Satu Orang Ditembak di Kaki

Baca juga: Belia di Bawah Umur Dirudapaksa dengan Ancaman Dibunuh oleh Pria di Tanahbumbu Ini

Penangkapam dilakukan berawal dari informasi masyarkat, akan terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.

Kemudian penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanahbumbu pada Senin 12 September 2022 pukul 02.30 wita melakukan penggrebekan dalam rumah di RT 13 Kelurahan Tungkaran Pangeran.

Saat penggerebekan itu, pelaku kedapatan menyimpan paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya dalam brankas kecil.

"Usai mendapatkan itu, pelakuu bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut lagi," tandasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved