Narkoba di Kalsel
Bandar Narkoba di Desa Tapus Dalam HSU Kalsel Digerebek, Polisi Amankan 46 Paket Sabu dan Uang Tunai
Tiga pelaku diduga jaringan bandar sabu di Desa Tapus Dalam, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HSU diringkus jajaran Satresnarkoba Polres HSU
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Tiga pelaku diduga jaringan bandar sabu di Desa Tapus Dalam, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres HSU, Rabu (14/9/2022).
Dari tangan ketiga pelaku yang ditangkap, R (22), AS (22) dan MR (23), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 46 paket dengan berat keseluruhan 12,91 gram.
Penangkapan ketiga pelaku di sebuah rumah ini diawali dari laporan masyarakat tentang dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Saat lakukan penggerebekan petugas juga harus bercebur ke rawa untuk menemukan barang bukti yang sempat di buang pelaku ke belakang rumah.
Baca juga: Dua Warga Banjarmasin Terciduk Simpan Sabu, Satu Pelaku Sembunyikan di Balik Masker
Baca juga: Jadi Target Peredaran Sabu, Pria di Tabalong Ini Diamankan Lewat Aksi Penyamaran Petugas
Baca juga: Narkoba Kalsel - Digerebek Petugas di Rumah, Pria Tanbu Ketahuan Simpan 13 Paket Sabu dalam Brankas
Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi F, S.IK melalui, Kasat Resnarkoba Polres HSU, Iptu Siswadi, Kamis (15/9/2022), mengatakan penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Tersangka diamankan di dalam sebuah rumah pada Selasa, 13 September 2022 sekira pukul 16.30 Wita, yang mana Anggota Sat Resnarkoba Polres HSU, mendapat informasi bahwa di sekitar Desa Tapus Dalam terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres HSU langsung melakukan penyelidikan ke Desa Tapus Dalam, untuk mencari tersangka yang sudah diketahui ciri-cirinya.
Akhirnya petugas mendapati pelaku sedang berada di sebuah rumah dan upaya penangkapan langsung dilakukan.
AS dan MR ditemukan sedang berada di ruang tamu, sedangkan R berada di belakang sebuah rumah dan sempat membuang barang bukti ke arah belakang rumah dengan tangan kanan.
Setelah mereka diamankan, dari penggeledahan ditemukan dari tangan tersangka R berupa narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket dengan berat keseluruhan 1.13 gram berat bersih 0.13 gram.
“R menjelaskan narkotika jenis sabu miliknya tersebut di beli dari tersangka AS," tambah kasatresnarkoba.
Kemudian setelah mendapatkan keterangan awal dari R dengan disaksikan aparat desa dilakukan penggeledahan di rumah dan di ruang kamar tidur di rak kecil ditemukan barang bukti berupa 1buah dompet kecil warna abu-abu yang berisikan 41 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 11.78 gram berat bersih 3.58 gram.
Kemudian, dari tangan R, anggota juga menyita barang bukti berupa 2 lembar plastik piper klip, 1 kotak plastik kecil transparan, uang tunai sebesar Rp 150.000, 1 buah handphone android merk VIVO warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna biru hitam.
Sedangkan dari MR dan AS didapat barang bukti berupa 9 lembar plastik klip, 1dompet kecil warna coklat, 1 timbangan digital merk constant warna hitam, 1 sendok plastik, 2 bungkus plastik klip, 1 kotak transparan yang berisikan jarum pentul, 1 mancis warna merah.
Baca juga: Ditangkap di Kandangan HSS, Warga Cempaka Kota Banjarbaru Terbukti Bawa 2 Paket Sabu

Juga,1 pulpen warna biru, 1 gunting, 1 kotak handphone merk OPPO A1s, 1 handphone Android merk OPPO A1s warna hitam lengkap dengan sim card, uang tunai sebesar Rp.4.300.000 dan 1 sepeda motor Suzuki merk Satria FU warna biru
“Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkas Kasat Narkoba Iptu Siswadi
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
Diringkus Simpan Sabu, Residivis di Tanbu Kalsel Diringkus Saat Lahap Makan di Dapur |
![]() |
---|
Ringkus 6 Komplotan Pengedar, Satresnarkoba Polres Banjarbaru Amankan Ratusan Gram Sabu |
![]() |
---|
Disergap di Jalan Desa Halong, Pemuda Balangan Ini Terbukti Simpan Sabu di Motor |
![]() |
---|
Simpan Paket Sabu Dalam Bantal Leher di Jok Mobil, Residivis Narkoba di Tabalong Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Polres HSS Ungkap 119 Kasus Narkotika di Tahun 2022, Meningkat dari Tahun Lalu |
![]() |
---|