Selebrita

Penyebab Perceraian Roro Fitria dan Andre Irawan Tersentil Pihak PA, Singgung Biaya Hidup

Roro Fitria menggugat cerai suaminya, Andre Irawan. Gugatan ini sudah disampaikan pada pihak pengadilan Agama. Penyebab perceraian diduga karena KDRT.

Editor: Murhan
YouTube Official NitNot
Roro Fitria yang kini mengungat cerai Andre Irawan, suaminya. Penyebab perceraian diduga terkait KDRT. 

Baru-baru ini Roro Fitria buka suara soal rumah tangganya.

Menurut pengakuan Roro Fitria, rumah tangganya baik-baik saja dan masih mengasuh sang buah hati bersama.

"Pisah rumah sih enggak ya kita tetap jalin komunikasi, tetap sharing tentang Sulthan juga," kata Roro Fitria melalui tanyangan di kanal YouTube Trans7 Lifestyle pada Senin, 12 September 2022.

Meskipun demikian, Roro Fitria juga tidak mengelak perihal adanya permasalahan antara ia dan sang suami.

Roro Fitria mengakui bahwa saat ini ia dan suami sedang sama-sama berbenah diri agar hubungan mereka menjadi lebih baik kedepannya.

Namun ia tidak membeberkan terkait masalah yang dilaluinya dengan sang suami.

"Kalau misalnya untuk pisah rumah enggak, kita tetap ketemu. Cuman mungkin ada masa cooling down terlebih dahulu ya," jelas Roro Fitria.

"Jadi biar bisa saling berpikir dan saling bisa evaluasi. Ada satu hal yang belum bisa Nyai (Roro) sharing ke teman-teman cuman semuanya bakal baik-baik saja," ujarnya.

Baca juga: Kehidupan Angga Wijaya Usai 3 Bulan Ceraikan Dewi Perssik, Akhirnya Sadar dan Buat Pengakuan

Baca juga: Isi Curhat Deva Mahenra Tak Lagi di Ikatan Cinta Kala Arya Saloka dan Amanda Manopo Bersatu Lagi

Harta Gono Gini

Roro Fitria mengajukan gugatan cerai kepada sang suami, padahal baru menikah selama 9 bulan.

Kabar kurang baik datang dari Roro Fitria terkait rumah tangganya.

Secara mengejutkan, Roro Fitria menggugat cerai suaminya, Andre Irawan.

Ia mengajukan gugatannya itu ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Gugatan itu telah diajukan Roro Fitria secara daring atau e-court pada Rabu (14/9/2022).

Gugatan itu sendiri juga telah keluar nomor perkara.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved