Narkoba di Kalsel
Ditangkap di Rumah, Pemuda di HSS Kalsel Terbukti Simpan Setengah Gram Sabu
Seorang pemuda berinsial MFR diringkus personel Satresnarkoba Polres HSS. Dari Warga Panggandingan polisi sita setengah gram sabu
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Seorang pemuda di HSS berinsial MFR diringkus personel Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Pemuda 27 Tahun itu ditangkap di tempat tinggalnya di Desa Panggandingan Kecamatan Daha Utara Kabupaten HSS.
Pemuda yang bekerja sebagai karyawan swasta ini ditangkap pada Kamis (15/9/2022) malam pukul 22.00 Wita.
Kasi Humas Polres Hulu Sungai Selatan, Ipda Purwadi mengatakan, dari tangan tersangka diamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram.
Baca juga: Narkoba Kalsel - Satresnarkoba Polres Kotabaru Sita Kiriman Barang Diduga Sabu Milik Warga Binaan
Baca juga: Peredaran 3,5 Kg Sabu dari Malaysia ke Jawa Digagalkan Petugas, Begini Kronologi Penangkapan
Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan yakni satu plastik klip, satu kotak rokok merk Marlboro, satu handphone dengan imei 351757113946107, serta satu serok plastik.
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan anggota Satuan Resnarkoba tentang adanya tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di desa Panggadingan.
Kemudian anggota Satuan Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres HSS AKP Ramdan Susila yang dibantu Kapolsek Daha Selatan dan Anggota Polsek Daha Selatan mendatangi rumah MFR.
Sesampainya di sana anggota Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan MFR.
Kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal MFR dan berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di bawah kasur.
Baca juga: Dua Pelaku Jaringan Peredaran Sabu di Tabalong Kalsel Dibekuk, Penyuplai Utama Ditetapkan DPO
MFR mengakui jika sabu tersebut miliknya untuk diedarkan kembali. Kemudian MFR dan barang bukti diamankan ke Mapolres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"MFR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/sabu-di-HSS.jpg)