Berita Batola
Dua Tersangka Kasus Tukar Guling Tanah di Kolam Kanan Batola, Ditahan di Rutan Marabahan
Penahanan kedua tersangka dugaan tukar guling tanah aset Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama di Rutan Marabahan.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Kejaksaan Negeri (kejari) Barito Kuala akhirnya menahan dua tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tukar guling tanah aset Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama Tahun 2009.
Kedua tersangka masing-masing M, mantan Kades Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya dan SA, mantan Ketua KUD Jaya Utama tahun 2009.
Disampaikan Kajari Batola, Eben Neser Silalahi melalui Kasi Intel M Hamidun Noor, penahanan kedua tersangka ini ditandai dengan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II dari jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (15/9/2022).
"Selanjutnya kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Marabahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2022," terang Hamidun.
Baca juga: Unjuk Rasa di Kejari Batola Kalsel, Minta Segera Tuntaskan Kasus Tukar Guling Lahan di Kolam Kanan
Baca juga: Kades Kolam Kanan Wanaraya Batola Diberi Dua Pilihan Terkait Mosi Tidak Percaya
Ia pun menambahkan, setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Diketahui, kasus tukar guling tanah antara Kades Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya dengan Ketua KUD Jaya Utama berawal pada 2009.
Saat itu KUD Jaya Utama diwajibkan membuat kantor dan gudang untuk memenuhi syarat pengajuan kredit bank.
Karena KUD belum memiliki lahan untuk pembangunan, maka meminta bantuan kepada M selaku kepala desa.
Permintaan ini pun dipenuhi dengan pemberian lahan aset desa seluas 2 hektare di Jalan Raya Desa Kolam Kanan Ray 11 RT 02 RW 01.
Tapi, dalam proses peralihan aset itu bukan diberikan atas nama KUD, melainkan kepada pribadi pengurus yang tidak lain adalah SA dengan lahan seluas 6 hektare di Ray 25 Desa Kolam Kanan.
Parahnya, lahan 6 hektare yang dialihkan kepada desa itu masih dalam jaminan kredit plasma di bank, serta bukan atas nama milik KUD.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, UPTD PPA Batola Imbau Kontrol Anak Terhadap Sosmed
Selain Pemdes Kolam Kanan belum dapat menguasai tanah tersebut sepenuhnya, proses peralihan hak tidak melalui prosedur lantaran belum mendapatkan persetujuan dari Bupati Batola dan Gubernur Kalimantan Selatan.
Kegiatan tukar guling lahan itu juga dilakukan tanpa penilaian dari tim appraisal, sehingga nilai tanah yang dilakukan tukar guling tidak setara.
Mekanisme pemanfaatan tanah desa seharusnya hanya dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, serta bangunan serah guna dan bangunan guna serah.
Akibat praktik ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 atau 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)