Kemenkumham Kalsel
Tingkatkan Penegakan Disiplin dan Kinerja, Kemenkumham Kalsel Gelar Supervisi Disiplin Pegawai
Kegiatan Pembinaan dan Supervisi Penegakan Disiplin serta Pengelolaan Kinerja Pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) menggelar kegiatan Pembinaan dan Supervisi Penegakan Disiplin serta Pengelolaan Kinerja Pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Rabu (14/9/2022).
Dilaksanakan di Balai Pertemuan Garuda, kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Hendy Emil yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Lilik Sujandi dan didampingi oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga, Slamet Riyadi.
Kepala Kantor Wilayah, Lilik Sujandi yang menyempatkan berhadir ditengah-tengah agenda kerja pada kegiatan ini menyampaikan bahwa menjadi tujuan bersama untuk mewujudkan karakter Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel. Melalui penegakkan disiplin dan pengelolaan kinerja pegawai diharapkan dapat mendorong agar PNS dapat lebih produktif.
"Penindakan dan pendisiplinan atas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai menjadi hal yang sangatlah penting. Peraturan dan kode etik yang diatur sebaik mungkin tidak akan ada artinya jika tidak diikuti dengan tindak lanjut atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan," kata Lilik
" Pendisiplinan yang tegas memberikan efek jera dan contoh bagi pegawai lainnya agar tidak melakukan pelanggaran," lanjutnya.
Lilik juga berharap melalui kegiatan ini para peserta yang merupakan pengelola urusan kepegawaian di UPT Kanwil Kemenkumham Kalsel dapat mengikuti kegiatan ini dan mendapatkan ilmu dari pemateri dalam melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan yang dimaksud dalam hal ini yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Yanvaldi Yaniar dan Dodi Prihandono selaku Analis Kepegawaian Ahli Muda serta Tim dari Bagian Pembinaan dan Penghargaan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI. (aol)
