Religi

Bolehkah Memberikan Uang Minum Untuk Mempercepat Urusan, Buya Yahya Imbau Tak Mengganggu Hak Orang

Buya Yahya menjelaskan hukum memberikan uang minum agar urusan menjadi cepat. Ini kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
capture kanal youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya berikan penjelasan mengenai memberikan uang minum untuk memperlancar urusan 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Buya Yahya menjelaskan hukum memberikan uang minum untuk mempercepat urusan.

Buya Yahya yang merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah menerangkan sah-sah saja memberi sesuatu asal dengan syarat tertentu.

Syarat tertentu dikatakan Buya Yahya tidak mengganggu hak orang lain.

Dalam mengurus sesuatu, bisa jadi urusan tersebut terselesaikan secara lambat. Kemungkinan dipengaruhi beberapa faktor, teknis dan nonteknis.

Sebagian orang menggunakan cara agar urusannya dapat selesai secara cepat.

Baca juga: Apakah Curhat Termasuk Ghibah? Begini Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Bolehkah Tuna Netra Jadi Imam Shalat? Buya Yahya Jelaskan Syaratnya

Buya Yahya menjelaskan dalam mempercepat selesainya urusan sesuai dengan prosedur tanpa mengganggu orang lain maka boleh dilakukan.

"Sah-sah saja mempercepat, namun kalau ternyata mengganggu orang lain, misalnya mengganggu antrean orang lain kemudian melanggar prosedur, itu jadi haram," terang Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Pada kasus misalnya ingin mengirim barang ke suatu kota dan menggunakan transportasi yang lambat, ternyata ada yang lebih cepat membawanya, maka bisa memilih yang lebih cepat.

Hal itu sah-sah saja dilakukan karena tidak merugikan pihak manapun. Akan tetapi jika sampai mengganggu dengan cara membayar lebih uang tip, maka menjadi hal yang tidak diperkenankan.

Perbuatan itu termasuk diharamkan sebab telah mengambil hak orang lain.

Buya Yahya mengatakan uang tip boleh dilakukan tergantung pada urusan yang ingin diselesaikan, karena jika tidak tepat maka hukumnya sama dengan sogok-menyogok.

Misalnya dalam urusan pembuatan paspor atau SIM, Buya Yahya menuturkan semua sudah ada jalurnya.

"Ada kesalahan menyogok yang kembali kepada kita, kita tidak berhak atau belum waktunya maka itu salah karena termasuk menyogok. Namun, misalnya kita ingin mengambil hak kita kemudian tenaga yang mengurusi urusan itu mengganggu atau memperlambat lalu memberikan uang maka kita tidak dianggap menyogok," paparnya.

Baca juga: Keutamaan Membaca Alquran Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, Obat Penyakit Hati

Baca juga: Janji Allah Bagi Umat Islam yang Amalkan Istighfar, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Ganjaran Pahala

Sementara orang atau tenaga pengurus yang menghalangi dan memperlambat urusan, menerima uang tip baru kemudian mau bekerja sesuai prosedur dan memberikan hak kita, maka orang tersebut melakukan hal yang salah.

Meskipun terpaksa dan tidak bersalah, namun kesalahan yang harusnya dihindari adalah membiasakan orang melakukan hal demikian sehingga menjadi kebiasaan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved