Berita Tanahlaut
Satpol PP Tanahlaut Kembali Geruduk Penjual Elpiji Melon Lampaui HET, Pemilik Pangkalan Dipanggil
satu pangkalan digeruduk personel Satpol PP Tala karena menjual elpiji melon kepada pengecer. Mereka menjual Elpiji 3 Kg di atas harga HET.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Harga liquified petroleum gas (LPG) subsidi kemasan tiga kilogram atau lebih kerap disebut elpiji melon di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali tak terkendali sejak beberapa bulan terakhir.
Keluhan masyarakat di daerah ini pun juga kembali kerap terdengar.
Pasalnya ketika mereka tak kebagian di pangkalan dan membeli pada pihak lain secara eceran, harganya cukup mahal, antara Rp 25-30 dan bahkan ada yang lebih.
Hal itu mendapat atensi khusus Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tala.
Baca juga: Satpol PP Tanahlaut Sita Puluhan Botol Miras, Pemilik Sembunyikan Barang di Bawah Lantai
Baca juga: Masih Nekat Ngamen di Pelaihari, Satpol PP Tanahlaut Rampas Gitar Sejumlah Pengamen
Mereka bergerak ke lapangan melakukan pemantauan dan pengawasan distribusi elpiji melon.
Hasilnya, informasi dihimpun, Senin (19/9/2022), setidaknya satu pangkalan digeruduk personel Satpol PP karena menjual elpiji melon kepada pengecer.
Selanjutnya pengecer menjualnya kembali kepada masyarakat dengan harga tinggi melampaui Harga Eceran tertinggi (HET) Rp 19 ribu per tabung.
Senin, hari ini pemilik pangkalan tersebut dipanggil ke markas Satpol PP dan Damkar Tala di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari.
Selain itu juga seorang pemilik warung juga dipanggil guna dimintai keterangannya pada persoalan yang sama.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tala H Muhamad Kusri ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Ya benar, Senin ini pemilik pangkalan itu kami panggil ke kantor untuk proses lebih lanjut. Begitu juga pemilik warung," ucapnya.
Pemilik warung tersebut, paparnya, saat pihaknya bergerak ke lapangan pada Jumat kemarin kedapatan menjual elpiji melon seharga Rp 45 ribu per tabung.
Baca juga: Warga Sering Terjatuh Melintasi Jalan Kedayang Loksado Kabupaten HSS, Ini Harapan Warga
Baca juga: Jalan Arah Takisung Kabupaten Tala Kalsel Padat Saat Rhoma Irama dan Cici Paramida Hibur Masyarakat
Kusri menerangkan berdasar Peraturan Bupati Tala nomor 24 tahun 2021 tentang pengendalian dan pengawasan distribusi LPG tabung 3 kilogram bersubsidi telah diatur secara jelas mekanisme tata niaganya.
Pasal 22 ayat 1 berbunyi, setiap penyalur dan sub penyalur dilarang menyalurkan LPG tabung 3 kilogram bersubsidi kepada masyarakat umum dengan harga di
atas HET yang ditetapkan bupati.
Lalu pada ayat 2 dinyatakan tiap penyalur dan sub penyalur dilarang menyalurkan LPG tabung 3 kilogram bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau membawa keluar Kabupaten Tala untuk diperdagangkan
Berikutnya pada ayat 10 dinyatakan tiap orang atau badan yang tanpa hak dilarang menyalurkan LPG tabung 3 kilogram bersubsidi kepada masyarakat.
(banjarmasinpost.co.id/roy)