Berita Tapin

Didera Kasus Tipikor di UPC Rantau, PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Kalimantan Tegaskan Ini

Humas PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Kalimantan mengatakan terdakwa karyawan UPC Rantau didakwa telah merugikan negara hingga Rp. 2,8 miliar.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
Kejaksaan Negeri Tapin
Proses sidang kasus Tipikor di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pegadaian menegaskan, tidak ada nasabah yang dirugikan dari kasus dugaan korupsi oknum karyawan pada UPC Rantau.

Terdakwa Annisa yang merupakan karyawan Pegadaian pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau, Kantor Cabang Barabai, Kalimantan Selatan saat ini masih dalam proses sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Menanggapi hal itu, Humas PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Kalimantan, Fariz Fauzan mengatakan terdakwa Annisa didakwa telah merugikan negara hingga Rp. 2,8 miliar.

"Perbuatan yang bersangkutan merugikan perusahaan, sementara perusahaan adalah milik negara," katanya, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Ikuti Pameran Kriyanusa Se-Indonesia, Tapin Tampilkan Kerajinan Anyaman Purun

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin, Oknum Kepala Desa Berstatus Tersangka

Fariz mengatakan terdakwa diduga menyelewengkan dana pelunasan dari ratusan nasabah produk Kredit Cepat Aman (KCA) di UPC Rantau.

Oleh auditor ditemukan 127 KCA yang janggal di UPC Rantau yang dikelola terdakwa.

KCA-KCA tersebut tercatat masih aktif namun tidak ada input pembayaran.

"Diduga pelunasan pinjaman KCA oleh nasabah tidak dimasukkan terdakwa ke dalam sistem pembayaran perusahaan. Uang pelunasan yang seharusnya disetor ke kas perusahaan malah digunakannya untuk kepentingan sendiri. Dari audit juga diketahui uang yang tidak disetorkan itu mencapai Rp.2,8 miliar lebih," ungkapnya.

Fariz mengatakan terkait kasus Tipikor ini, Pihaknya menegaskan bahwa Pegadaian mendukung penegakan hukum terhadap pelaku.

Juga tidak ada toleransi apa pun meskipun tidak ada nasabah yang dirugikan dari kasus ini.

“Kami juga memastikan akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem prosedur operasional untuk mencegah kejadian serupa terulang,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini Fariz juga menyampaikan permohonan maaf manajemen kepada seluruh nasabah dan pemangku kepentingan di wilayah kerja Pegadaian Kanwil IV Balikpapan yang mencakup seluruh Kalimantan, atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari kejadian ini.

Baca juga: Kunjungan ke Pulau Datu Tanahlaut Tetap Ramai, Penyedia Jasa Penyeberangan Kerap Kesulitan BBM

Baca juga: Ormas Laung Kuning Bertandang ke Komisi IV DPRD Kalsel, Budaya Banjar Harus Tetap Lestari

Lebih jauh Fariz menjelaskan, penyelewengan yang dilakukan terdakwa terlacak antara lain lewat Pengawasan Melekat Online yang sudah diterapkan sejak 2020 lalu.

"Dalam sistem ini, ada laporan seluruh transaksi yang dapat diakses setiap waktu, kapan pun di mana pun," bebernya.

Ia juga mengatakan bahwa pegadaian sudah menerapkan Pengawasan Melekat Offline, berupa pengawasan seluruh transaksi yang didukung dengan transparansi serta akuntabilitas dan dilaporkan secara manual.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tapin, Dwi Kurnianto saat dikonfirmasi mengatakan kasus ini masih berproses di Pengadilan Banjarmasin.

"Sudah dilaksanakan pemeriksaan terhadap ahli di BPKP," jelasnya.

Dwi mengatakan jadwal selanjutnya adalah pemeriksaan terdakwa.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved