Korupsi di Kalsel
Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin, Oknum Kepala Desa Berstatus Tersangka
Tiga orang ditetapkan Kejati Kalsel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Tapin, seorang di antaranya Kades Pipitak Jaya.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan pada proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Tapin yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) terus bergulir.
Dalam tahapan penyidikan ini, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejati Kalsel telah menetapkan tiga tersangka yakni berinisial S, AR dan H.
Salah satu tersangka, yakni berinisial S, merupakan oknum Kepala Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni inisial AR merupakan oknum ASN dan H dari unsur swasta.
Baca juga: Hindari Kejahatan Dalam Bus, Mulai Senin Ini Penumpang Bus Trans Banjarbakula Wajib Tunjukkan Kartu
Baca juga: 5 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalsel, 1 Oknum Operator SPBU
Baca juga: 1.000 Ekstasi Asal Malaysia Gagal Masuk Kalsel, Polisi Amankan Pria 29 Tahun
Pasal yang digunakan oleh penyidik yakni Pasal 12 huruf e Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke - 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke - 1 KUHP.
"Untuk saat ini memang belum dilakukan penahanan," kata Kepala Kejati Kalsel, Mukri, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Romadu Novelino, Rabu (21/9/2022).
Terkini, penyidik kembali memeriksa tiga saksi berinsial M, R dan H yang merupakan para pemilik lahan dan juga penerima ganti rugi pembebasan lahan.
Baca juga: Narkoba Banjarmasin, Sidang Lanjutan Kurir Sabu 1,8 Kg, Terdakwa Minta Keringanan
Baca juga: Asyik Bermain Judi Qiu-Qiu, 6 Pria di Kecamatan Simpangempat Tanbu Digerebek Polisi
Baca juga: Pencuri di Toko Diamankan di Polsek Liang Anggang Banjarbaru, Sudah 5 Kali Beraksi
Diketahui sebelumnya, Proyek Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Kalsel, merupakan proyek multi years pada 2015-2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp 1 triliun.
Dalam pembangunan fisik Bendungan Tapin yang berspesifikasi luas genangan sekitar 425 hektare itu, dilakukan pula proses pengadaan lahan.
Pada tahap pengadaan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) itulah Kejati Kalsel menemukan indikasi ada dugaan korupsi.
Penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut merupakan pengembangan dari langkah-langkah yang dilakukan oleh Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)