Kriminalitas Banjarmasin
5 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalsel, 1 Oknum Operator SPBU
Lima tersangka kasus dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi diamankan oleh jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalsel
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sepanjang Bulan Agustus hingga September Tahun 2022, sejumlah penindakan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel.
Total sebanyak lima tersangka kasus dugaan penyalahgunaan BBM masing-masing berinisial AS, MT, ML, WG dan SD diamankan oleh jajaran Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel. Mereka ditangkap di waktu dan lokasi berbeda-beda.
Ada empat tempat kejadian perkara (TKP) penungkapan, pertama yakni di Jalan A Yani kilometer 21 arah Pelaihari, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Jumat (5/8/2022).
TKP kedua di SPBU Jalan Belitung Darat, Kelurahan Kuin, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Sudah Ada SPBU di Banjarbaru Mulai Uji Coba Pembatasan Pengisian BBM Subsidi
Baca juga: Ungkap 41 Kasus Narkoba, Dit Resnarkoba Polda Kalsel Musnahkan 26 Kg Sabu dan 3.429 Ekstasi
Baca juga: Pelapor Dugaan Penipuan Kondotel Minta Tersangka Ditahan, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Kalsel
Ketiga, di Jalan A Yani, Desa Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (2/9/2022).
Terakhir TKP keempat di depan SPBU Jalan Trans Kalimantan Kilometer 14,5, Desa Anjir Pasar, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, Jumat (16/9/2022).
Ini dipaparkan oleh Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i bersama Direktur Reskrimsus, Kombes Suhasto melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ifan Hariyat dalam konferensi pers di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Rabu (21/9/2022).
"Upaya ini kami lakukan terus sesuai dengan arahan Kapolri agar melakukan penegakan hukum dan tindakan proaktif dalam meningkatkan pengungkapan kasus yang menjadi sasaran prioritas," kata Kombes Rifai.
Dipaparkan AKBP Ifan, dari pengungkapan itu berhasil diamankan barang bukti berupa kurang lebih 5.030 liter BBM jenis bio solar.
Alat bukti lainnya yang turut diamankan yakni 3 unit truk, 1 tandon berkapasitas 1.000 liter, 35 jeriken ukuran 10 liter, 3 drum, 1 baterai aki, 1 mesin dinamo, selang hingga uang tunai Rp 9.682.000.
Modus yang digunakan para tersangka kata dia cukup beragam, namun secara umum mereka melakukan pengisian dan pembelian BBM bio solar secara berulang-ulang.
Mereka menggunakan kendaraan roda empat termasuk truk dengan nomor polisi yang diganti berbeda-beda, para tersangka juga menggunakan barcode pada aplikasi My Pertamina yang didaftarkan dengan surel yang berbeda-beda pula.
Kendaraan yang digunakan untuk membeli BBM bio solar ini pun telah dimodifikasi, termasuk saluran tangki BBM yang dihubungkan ke tandon berukuran 1.000 liter.
"Jadi dari lima orang tersangka, satu di antaranya ini oknum operator di SPBU Jalan Belitung. Mereka membeli dengan harga normal, dijual lagi dengan harga lebih tinggi," ujar AKBP Ifan.
Kelima tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.