Kriminalitas Banjarmasin

5 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalsel, 1 Oknum Operator SPBU

Lima tersangka kasus dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi diamankan oleh jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalsel

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i bersama Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Ifan Hariyat dalam konferensi pers di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Rabu (21/9/2022). 

Ancaman hukumannya yakni paling lama pidana penjara selama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Tak cuma itu, dalam rilis pers kali ini disampaikan pula hasil penindakan kasus penyelundupan kayu hasil hutan dan pertambangan ilegal.

Pada kasus illegal logging, diamankan tiga tersangka inisial RP, AR dan MM di Jalan A Yani, Desa Tajau Pecah, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (16/9/2022).

Ketiganya diamankan ketika mengangkut 874 batang balok kayu jenis Ulin atau sebanyak 14 meter kubik menggunakan dua unit truk.

"Mereka membawa kayu-kayu ini tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK)," kata AKBP Ifan.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman pidananya yakni penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Terakhir, terkait pengungkapan kasus pertambangan ilegal Subdit IV Tipidter mengamankan 2 tersangka berinisial SL dan PN.

Keduanya ditangkap di Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut dan di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Curhat Driver Ojol di Banjarmasin Usai Harga BBM Subsidi Naik

"Kedua tersangka ini ditangkap bersama barang bukti 6 unit ekskavator melakukan pertambangan tanpa punya IUP-OP dan IUJP," kata AKBP Ifan.

Kedua tersangka ini dihadapkan dengan ancaman Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling besar Rp 100 miliar. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved