Narkoba di Kalsel

Ungkap 41 Kasus Narkoba, Dit Resnarkoba Polda Kalsel Musnahkan 26 Kg Sabu dan 3.429 Ekstasi

Barang bukti sabu seberat 26 kg atau 26.020,39 gram sabu dan 3.429 butir ekstasi dari 41 kasus narkoba dimusnahkan

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i dan Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi menunjukkan puluhan kg sabu dan ribuan butir ekstasi, Rabu (21/9/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Silih berganti Mobil Tahanan Polda Kalsel menurunkan puluhan tahanan berompi oranye bertuliskan Tahanan Narkoba ke Lapangan Mako Polda Kalsel di Jalan S Parman, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, Rabu (21/9/2022).

Dengan tangan diborgol berpasangan satu dengan yang lain dan dikawal personel bersenjata lengkap, total sebanyak 64 tahanan yang dikumpulkan di lapangan Mako Polda Kalsel.

Mereka dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba baik berupa sabu maupun ekstasi yang membuat mereka terjerat hukum.

Pemusnahan barang bukti yang diawali dengan rilis pers pengungkapan kejahatan narkoba ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i bersama Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Tri Wahyudi.

Baca juga: Narkoba Banjarmasin, Sidang Lanjutan Kurir Sabu 1,8 Kg, Terdakwa Minta Keringanan

Baca juga: Terjerat Kasus Sabu, Oknum Anggota Polres Tanbu Bakal Jalani Sidang Kode Etik Polri

Baca juga: BREAKING NEWS, Oknum Polisi di Tanbu Ikut Edarkan Sabu, Akhirnya Diciduk Satresnarkoba Polres Tanbu

Dihadapan Kombes Rifa’i dan Kombes Tri beserta stakeholder dari BNNP Kalsel, Kejati Kalsel, Kanwil Bea Cukai Kalbagsel, Balai Besar POM di Banjarmasin dan LKBH ULM ditumpuk dan dihamparkan puluhan kilogram barang bukti narkoba dan ribuan butir ekstasi.

"Barang bukti ini sabu seberat 26 kg atau 26.020,39 gram sabu dan 3.429 butir ekstasi. Kalau dihitung satu orang mengonsumsi 1 gram sabu atau 1 butir ekstasi, ini artinya dapat terselamatkan 520.400 orang dari peredaran gelap narkoba ini," kata Kombes Rifa’i.

Dipaparkan Kombes Tri, puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi tersebut merupakan hasil pengungkapan peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkoba sebanyak 41 laporan Polisi (LP) sejak Bulan Juli hingga September Tahun 2022.

Lebih spesifik yakni 20 LP oleh Subdit 1, 7 LP oleh Subdit 2 dan 14 LP oleh Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel dengan jumlah tersangka total sebanyak 64 orang seluruhnya laki-laki.

Aliran barang haram narkoba ini kata Kombes Tri Wahyudi diyakini merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkoba di seputar Kalimantan, baik Kaltara, Kalbar dan Kalsel.

"Ada juga dari Surabaya masuk dari pintu perairan kita tangkap di Kalsel. Kalau para tersangka kebanyakan merupakan warga di Kalsel," ujarnya.

Puluhan kilogram sabu berbungkus plastik bening dengan ukuran beragam baik per satu kilogram maupun ukuran lebih kecil serta ribuan butir ekstasi ini pun selanjutnya dimusnahkan dengan cara diblender.

Para stakeholder baik dari BNNP Kalsel, Kejati Kalsel, Kanwil Bea Cukai Kalbagsel, Balai Besar POM di Banjarmasin turut serta dalam pemusnahan kali ini.

Namun karena begitu banyaknya jumlah barang bukti, mayoritasnya dimusnahkan dengan cara dibakar pada suhu tinggi menggunakan alat incinerator milik RSUD Ansyari Saleh Banjarmasin.

Pemusnahan barang bukti ini kata Kombes Tri menunjukkan bentuk keseriusan Dit Resnarkoba Polda Kalsel dalam memerangi peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkoba di Banua.

Selain itu, pemusnahan juga sebagai bentuk pertanggungjawaban Dit Resnarkoba Polda Kalsel kepada masyarakat dalam hal kewenangan penindakan kejahatan narkoba.

Baca juga: Polsek Batibati Tala Ungkap Peredaran Narkoba, Tiga Gram Lebih Sabu Disita dari Tangan Tersangka

Bersama instansi dan stakeholder lainnya, Dit Resnarkoba Polda Kalsel berupaya keras untuk menghalau peredaran gelap narkoba.

"Tapi kita ketahui pintu-pintu masuk di Kalsel ini banyak, jadi kami sangat mengharapkan proaktif dan informasi dari masyarakat membantu kami bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba di Banua ini," kata Kombes Tri. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved