Kriminalitas Nasional

Dibawah Todongan Pistol Gadis di Lampung Ini Dicabuli, Saat Tangkap Pelaku Petugas Temukan Sabu

Petugas gabungan dari Polres Tulangbawang, menangkap pelaku tindak asusia terhadap gadis warga ecamatan Gedung Meneng, Lampung

Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
Ilustrasi seseorang diborgol. seorang pria di Kabupaten Meneng Lampung ditangkap karena melakukan tindak asusila terhadap seoarang gadis. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - WH (39) pelaku tindak asusila terhadapseorang gadis beinisial  M (17) warga  Kecamatan Gedung Meneng, Lampung ditangkap petugas tim gabungan Polres Tulangbawang.

Dalam penangkapan ini petugas juga menemukan narkoba serta senjata api rakitan.

Modus pelaku sendiri cukup berani dimana masuk rumah korban dan melakukan tindak asusila.

Dibawah todongan pistol pelaku sempat mengancam melati.

Beruntung kejadian itu diketahui sang ibu dan pelaku kabur.

"Pelaku merupakan warga yang tak jauh dari rumah korban, yaitu di Kecamatan Gedung Meneng," jelas Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu (25/9/2022).

Baca juga: Pemuda di Lampung Ini Bersekongkol Rampas Motor Pacar Sendiri, Sempat Berpura-pura jadi Korban

Baca juga: Penampakan Hiu Tersenyum Bikin Geger, Ditemukan di Pantai Australia dan Mata Terlihat Melotot

Dirinya juga menjelaskan, pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu (24/09/2022), sekira pukul 3.00 WIB.

“Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya, oleh petugas gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Presisi, Satrenarkoba, Sat Samapta, dan Polsek Dente Teladas," terang Hujra.

Selain sebagai pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, WH kini terancam pasal berlapis.

Hal itu karena pelaku juga miliki narkotika jenis sabu serta kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi ilegal.

"Pelaku terjerat pasal berlapis sekaligus dalam tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini," bebernya.

Dirinya mengungkapkan, adapun kronologis yang didapat berdasarkan keterangan dari ibu kandung korban berinisial A (41), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Gedung Meneng.

Pada hari Sabtu (27/08/2022) lalu, terdapat seorang pria yang menggedor pintu rumahnya malam hari sekira pukul 1.00 WIB.

"Saat kejadian itu, ibu kandung korban sedang menjaga suaminya yang sedang sakit, sehingga korban berinisial M (17), berstatus pelajar yang bangun untuk membukakan pintu tersebut," ucapnya.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Hari Ini di Alfamart dan Indomaret, Tinggal Pilih Sesuai Budget

Baca juga: Ledakan di Asrama Polisi di Sukoharjo, Anggota Intel Polresta Solo Terluka

Namun tidak berselang lama, tiba-tiba korban berteriak dengan kencang yang membuat ibu kandungnya langsung keluar kamar.

Saat keluar dirinya sudah melihat korban lakukan tindak asusila kepada putrinya.
"Pelaku juga menodong kepala korban dengan senpi sembari memberikan ancaman," ungkapnya.

Karena peristiwa itu dilihat langsung oleh ibu kandung korban yang sudah keluar kamar, pelaku tiba-tiba langsung melarikan diri pergi dari rumah korban.

"Karena sebelumnya masih takut (trauma), korban tidak berani bercerita siapa pelaku tersebut kepada orang tuanya," ujarnya.

Sehingga, kini ibu kandung korban baru melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tulangbawang, pada hari Jumat (23/09/2022) siang kemarin.

"Berbekal laporan dari ibu kandung korban, petugas kami langsung mencari keberadaan pelaku dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap," jelas Kapolres.

Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver warna silver gagang kayu.

Serta 8 butir amunisi aktif call 5,56 mm, dan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram.

"Semua barang bukti itu berhasil kami sita dari tangan pelaku," tegasnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan dengan tiga pasal berlapis.

Atas perbuatan asusila, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pelaku juga dikenakan pasal kepemilikan senpi rakitan dan amunisi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.

"Diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," terang Kapolres.

Selain itu atas kepemilikan narkotika, pelaku juga dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tim Gabungan Polres Tulangbawang Lampung Ringkus Pelaku Asusila, Todongkan Senpi ke Korban,

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved