Peringatan G30S PKI

Aturan Bendera Setengah Tiang di Peringatan G30S/PKI, Simak Cara Pengibaran

Besok peringatan G30S/PKI tahun 2022. Jangan lupa mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk berduka.

Editor: M.Risman Noor
KOMPAS.com
Ilustrasi pengibaran bendera setengah tiang. Peringatan G30S/PKI ditandai juga dengan pengibaran bendera setengah tiang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Besok peringatan G30S/PKI tahun 2022. Jangan lupa mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk berduka.

Ingat dan simak aturan cara mengibarkan bendera setengah tiang dalam rangka peringatan G30S/PKI.

Undang-undang telah mengatur dalam hal pemasangan bendera setengah tiang.

Bendera setengah tiang sebagai bentuk tanda berkabung.

Setiap tanggal 30 September, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan untuk peringatan peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S.

Baca juga: Jadwal Tayang Film G30 S PKI Jumat 30 September 2022, Tayang di Net TV & TV One, Berikut Sinopsisnya

Baca juga: Beredar Kabar Pertalite Boros dan Cepat Menguap, Pertamina Buka Suara dan Beri Saran Ini

Adapun untuk aturan pengibaran bendera setengah tiang terdapat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 12 ayat (4) dijelaskan bahwa Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

Selanjutnya, pada Pasal 12 ayat (7):

"Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan."

Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (2) menjelaskan mengenai pengibaran bendera setengah tiang yakni:

"Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang."

Cuplikan film Pengkhianatan G30S/PKI. Setiap 30 September menaikan bendera setengah tiang sebagai bentuk berduka.
Cuplikan film Pengkhianatan G30S/PKI. Setiap 30 September menaikan bendera setengah tiang sebagai bentuk berduka. (net)

Kemudian pada Pasal 14 ayat (3) dijelaskan mengenai aturan menurunkan bendera, sebagai berikut:

"Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan."

Sejarah Peristiwa Pemberontakan 30 September 1965 atau G30S

Dikutip dari kemdikbud.go.id, Peristiwa Gerakan 30 September 1965 adalah tragedi nasional yang diduga dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) dan menimbulkan korban dikalangan petinggi militer.

Baca juga: Dokter Zaidul Akbar Berikan Resep Atasi Sakit Kepala, Hindari Konsumsi Obat Dulu Namun Lakukan Ini

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Alami Kenaikan Rp3.000, Simak Harga 0,5 Gram - 1 Kilogram

Latar belakang terjadinya peristiwa ini adalah karena adanya persaingan politik.

PKI sebagai kekuatan politik merasa khawatir dengan kondsi kesehatan Presiden Soekarno yang memburuk.

Berbagai kebijakan yang diusulkan PKI diterima dan diterapkan, seperti berikut:

- Mempersenjatakan Angkatan V (Buruh Tani) untuk menghadapi konfrontasi dengan Malaysia;

- Pembubaran Masyumi karena dianggap bertanggung jawab atas peristiwa PRRI/Persemesta.

Nonton bareng film G30S/PKI di lapangan Murjani Banjarbaru, Jumat (29/9/2017). Besok 30 September diperintahkan menaikan bendera setengah tiang sebagai bentuk berduka.
Nonton bareng film G30S/PKI di lapangan Murjani Banjarbaru, Jumat (29/9/2017). Besok 30 September diperintahkan menaikan bendera setengah tiang sebagai bentuk berduka. (banjarmasinpost.co.id/nia kurniawan)

Pada awal Agustus 1965, ketika Presiden Soekarno tiba-tiba pingsan setelah berpidato, banyak pihak yang beranggapan bahwa usia beliau tidak akan lama lagi.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan, siapa pengganti Presiden Soekarno nantinya?

Pertanyaan tersebut yang menyebabkan persaingan semakin tajam antara PKI dengan TNI.

Peristiwa gerakan 30 September 1965, pada dasarnya berlangsung selama dua hari.

Hari pertama tanggal 30 September berupa kegiatan kordinasi dan persiapan, kemudian tanggal 1 Oktober 1965 dinihari kegiatan pelaksanaan penculikkan dan pembunuhan.

Baca juga: Ancaman Resesi Global Bakal Terjadi, Kepala Organisasi Perdagangan Dunia Ungkap Upaya Pemulihan

Kronologi terjadinya pemberontakan:

1. Gerakan 30 September 1965 berada dibawah kendali Letkol. Untung dari Komando Balation I resimen Cakrabirawa.

2. Letkol Untung menunjuk Lettu Dul Arief menjadi ketua pelaksanaan penculikkan.

3. Pasukan bergerak mulai pukul 03.00, enam Jendral menjadi korban penculikkan dan pembunuhan yakni Letjen. Ahmad Yani, Mayjen. R. Soeprapto, Mayjen. Harjono, Mayjen. S. Parman, Brigjen D.I. Panjaitan dan Brigjen Sutoyo dan satu perwira yakni Lettu Pirre Tandean. Keseluruhannya dimasukan kedalam lubang dikasawan Pondok Gede, Jakarta.

4. Satu Jenderal selamat dalam penculikkan ini yakni Jendral A.H. Nasution, namun putrinya menjadi korban yakni Ade Irma Suryani serta ajudannya Lettu. Pierre Tandean.

5. Korban lain ialah, Brigadir Polisi K.S. Tubun wafat ketika mengawal rumah Dr. J. Leimana.

6. Gerakan ini menyebar juga di Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta, Kolonel Katamso dan Letkol. Sugiono menjadi korban karena tidak mendukung gerakan ini.

7. Setelah berhasil menculik dan membunuh petinggi AD, PKI menguasai gedung Radio Republik Indonesia. Dan mengumumkan sebuah Dekrit yang diberi nama Dekrit no.1, yakni pernyataan bahwa gerakan G30S adalah upaya penyelematan negara dari Dewan Jendral yang ingin mengambil alih negara.

Penumpasan Pemberontakan

Gerakan 30 September 1965 menyebabkan kebingungan terhadap masyarakat Indonesia, khususnya Jakarta.

Pada saat itu, kebingungan yang dirasa masyarakat Indonesia langsung direspon oleh pemerintah.

Setelah menerima laporan serta membuat perkiraan, Mayjen Soeharto sebagai Panglima Kostrad (Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat) mengambil kesimpulan bahwa para perwira tinggi itu telah diculik dan dibunuh.

Mayjen Soeharto langsung mengambil alih pimpinan Angkatan Darat guna menindak-lanjuti persitiwa yang terjadi di tanggal 30 September tersebut.

Langkah penumpasan dimulai pada tanggal 1 Oktober 1965, TNI berusaha menetralisasi pasukan-pasukan yang menduduki Lapangan Merdeka.

Selanjutnya, Mayjen Soeharto menugaskan kepada Kolonel Sarwo Edhi Wibowo untuk merebut kembali gedung RRI dan Pusat Telekomunikasi, tugas tersebut selesai dalam waktu singkat dan tanpa pertumpahan darah.

Dengan dikuasainya RRI dan Telekomunikasi, pada jam 20.00 WIB Soeharto mengumumkan bahwa telah terjadi perebutan kekuasaan oleh gerakan 30 September.

Iklan untuk Anda: Perhatian! Sebuah kamera dipasang dalam kuburan dengan mayat!
Advertisement by
Soeharto juga mengumumkan bahwa Presiden Soekarno dan Menko Hankam/KASAB Jenderal A.H. Nasution dalam keadaan selamat.

Operasi penumpasan berlanjut ke kawasan Halim Perdanakusuma pada 2 Oktober 1965, tempat pasukan G30S mengundurkan diri dari kawasan Monas Kawasan.

Pada tanggal yang sama, atas petunjuk Polisi Sukitman yang berhasil lolos dari penculikan PKI, pasukan pemerintah menemukan lokasi Jenazah para perwira.

Lokasi Jenazah tersebut berada di lubang sumur tua, diatasnya ditanami pohon pisang di kawasan yang dekat juga dengan Halim yakni Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Pada tanggal 4 Oktober dilakukan pengangkatan Jenazah dan keesokan harinya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta.

Para perwira yang gugur akibat pemberontakan ini diberi penghargaan sebagai Pahlawan Revolusi.

Upaya penumpasan terus dilakukan, rakyat Indonesia turut membantu dan mendukung penumpasan tersebut.

Demonstrasi anti-PKI pun berlangsung di Jakarta.

Operasi penumpasan berlanjut dengan menangkap orang-orang yang dianggap bertanggung jawab pada peristiwa itu.

Pada 9 Oktober 1965, Kolonel A. Latief berhasil ditangkap di Jakarta.

Kemudian, pada 11 Oktober 1965, Letkol Untung pemimpin dewan revolusi berhasil ditangkap di Tegal ketika ingin melarikan diri ke Jawa Tengah.

Selain itu para petinggi PKI seperti D.N Aidit, Sudisman, Sjam dll juga ditangkap oleh TNI pada 22 November 1965.

Selanjutnya pada 14 Februari 1966 beberapa tokoh PKI dibawa kehadapan sidang Mahkamah Luar Biasa (Mahmilub).

Rakyat menuntut agar PKI dibubarkan.

Puncaknya pada saat Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Perintah 11 Maret 1966, Soeharto langsung mengeluarkan larangan terhadap PKI dan ormas-ormas dibawahnya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September, Ini Sejarah Pemberontakan G30S

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved