Selebrita

Benda Tumpul yang Dipakai Rizky Billar untuk Menganiaya Lesti Kejora, Gangguan Fungsi Leher

Dari hasil pemeriksaan Polda Metro Jaya, hasil visum Lesti Kejora menunjukkan adanya indikasi kekerasan benda tumpul oleh Rizky Billar.

Editor: Edi Nugroho
@rizkybillar
Rizky Billar (kiri) dan Lesti Kejora (kanan). Benda tumpul yang dipakai Rizky Billar untuk menganiaya Lesti Kejora mulai diungkap. Dari hasil pemeriksaan Polda Metro Jaya, hasil visum Lesti Kejora menunjukkan adanya indikasi kekerasan benda tumpul. 

Luka Batin Lesti Kejora

Puncak prahara rumah tangga yang sudah tak tahan, Akhirnya Lesti Kejora resmi melaporkan sang suami, Rizky Billar ke polisi atas kasus KDRT.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan jika Billar pernah melepar istrinya dengan Bola.

Menurutnya, aksi itu terlalu berbahaya.

Beruntung, lemparan Billar meleset.

"Sebelumnya dia sering mengalami KDRT. Nah, kemudian itu puncaknya dia sudah tidak tahan lagi dia melapor," beber Zulpan, dilansir dari Tribunseleb, Kamis, 6 Oktober 2022.

"Pernah juga si Rizky Billar emosi, marah dengan Lesti Kejora itu melempar bola billiard tapi si Rizky kepeleset sehingga bola itu tidak kena. Coba bayangkan bola itu dilempar kalau kena kepala gimana bisa pecah," tandas Zulpan.

Seperti yang diketahui, Lesti Kejora melaporkan Lesti Kejoramelaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada Rabu 28 September 2022 malam hari.

Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar disebabkan karena dirinya ketahuan selingkuh.

Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan sang suami pada hari, Rabu, 28 September 2022, malam hari.

Saat Lesti Kejora membuat laporan ia diampingi kuasa hukumnya.

"Pada Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB, telah terjadi tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor (Muhammad Rizky terhadap korban)," bunyi surat laporan tersebut, dilansir dari KOMPAS.com, Jumat, 30 September 2022.

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan perista yang sedang menipa Lesti Kejora.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved