Breaking News

Berita Banjarbaru

PAD Sektor Parkir Dinilai Minim, Dishub Banjarbaru Tagih Setoran dan Tunggakan ke Pengelola

UPT Parkir Dishub Kota Banjarbaru mengaku sudah melayangkan surat kepada semua pengelola parkir di 107 titik.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Lokasi parkir di kawasan Lapangan Murdjani Kota Banjarbaru, Kamis (6/10/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Komisi II DPRD Kota Banjarbaru menilai bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir masih belum maksimal.

Merespon hal tersebut UPT Parkir Dishub Kota Banjarbaru mengaku sudah melayangkan surat kepada semua pengelola parkir di 107 titik.

Baik itu yang berada di atas lahan pemerintah, maupun milik pribadi.

Surat itu berisi penagihan setoran maupun tunggakan yang belum terbayarkan ke kas daerah. 

"Kami sudah layangkan surat kepada pengelola parkir, agar mereka bisa menyelesaikan setoran PAD," kata Kepala UPT Parkir Dishub Kota Banjarbaru, Heru Suseno, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Dorong Peningkatan PAD, Komisi II DPRD Banjarbaru Soroti Pemasukan Sektor Parkir

Baca juga: Dosen Prodi Farmasi ULM Edukasi Warga di Banjarbaru Bahayanya Konsumsi Jelantah Berulang-ulang

Baca juga: Luka Bakar Ringan di Kepala, Saipul Tersengat Listrik saat Hendak Perbaiki Atap Ruko di Banjarbaru

Diedarkannya surat itu ujar Heru sebagai upaya mencari penyebab belum maksimalnya PAD dari sektor parkir.

"Jadi setelah dapat surat ini nanti pengelola parkir akan datang untuk klarifikasi, sehingga memudahkan kami memperbaharui data," ujarnya.

Dengan pembaruan data itu pula pihaknya ujar Haru dapat lebih mudah melakukan tindakan, guna memenuhi tercapainya target PAD hingga akhir tahun.

"Karena sudah mendekati akhir tahun, sehingga kami merasa perlu melakukan penagihan retribusi dan pajak parkir, agar target PAD bisa terpenuhi," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved