Berita Banjarmasin
TNKB Putih Mulai Diterbitkan di Banjarmasin, Ditlantas Polda Kalsel: Jangan Mengubah Sendiri
Penerbitan TNKB putih diterapkan saat penerbitan TNKB kendaraan pribadi baru, balik nama atau saat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Secara bertahap, transisi penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari yang selama ini berwarna dasar hitam menjadi putih juga mulai dilakukan di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Kalsel, AKBP Junaedi melalui Kasi STNK, Kompol Rainhard mengatakan, penerbitan TNKB atau biasa disebut plat nomor kendaraan di Kalsel dimulai di Samsat Banjarmasin.
"Di Banjarmasin sudah mulai kita lakukan bertahap dari Tanggal 1 Oktober kemarin, kabupaten/kota lainnya di Kalsel nanti menyusul," kata Kompol Rainhard dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Kamis (6/10/2022).
Penerbitan TNKB putih diterapkan saat penerbitan TNKB kendaraan pribadi baru, balik nama atau saat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Baca juga: Melanggar Lalu Lintas, Surat Tilang Diantar ke Rumah, Ini Penjelasan Satlantas Polresta Banjarmasin
Baca juga: Operasi Zebra Intan Polda Kalsel Dimulai, Pengemudi Dibawah Pengaruh Alkohol Jadi Sasaran
Penerapan TNKB berwarna dasar putih dilakukan untuk mendukung optimalisasi penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Karena kamera ETLE menggunakan sensor ANPR (Automatic Number Plate Recognition) jadi lebih mudah membaca TNKB dengan warna dasar putih dan huruf serta angka warna hitam," paparnya.
Saat ini diketahui, sudah ada 17 titik sistem kamera ETLE yang beroperasi di Kota Banjarmasin baik yang dioperasionalkan leh Dit Lantas Polda Kalsel maupun Sat Lantas Polresta Banjarmasin.
Meski demikian, TNKB berwarna dasar hitam ditegaskannya masih berlaku sepanjang masa STNK nya juga masih berlaku.
Baca juga: Pemkab Tanbu Angkat 56 PPPK yang Sudah Lulus Tahun Lalu, saat Ini Proses Pemberkasan
Kepada masyarakat Ia mengingatkan agar melakukan perubahan TNKB secara mandiri termasuk dalam hal merubah warna dasar TNKB hitam menjadi putih.
"Kalau dirubah istilahnya custom sendiri itu tetap menyalahi aturan tidak boleh. Jadi harus sesuai spektek (spesifikasi teknis) yang dikeluarkan dari Samsat," kata Kompol Raindhart.
Terlebih, warna TNKB untuk masing-masing kendaraan bermotor juga harus sesuai dengan warna TNKB yang tertera di STNK kendaraan tersebut.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)