Narkoba di Kalsel
Ayah Anak di Kelua Tabalong Kalsel Kompak Edarkan Narkoba, Polisi Sita 17,79 gram Sabu
Ayah dan anak di di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel ditangkap karena terlibat peredaran sabu
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Peredaran sabu yang melibatkan ayah, MS alias Imis (47) dan anaknya MR alias Anjut (24), di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel, berhasil dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.
Ayah dan anak ini diamankan Satnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sutargo, di kediaman mereka, Rabu (5/10/2022) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama, dikonfirmasi Jumat (7/10/2022), membenarkan kedua pria yang diamankan, MS alias Imis (47) dan MR alias Anjut (24), merupakan ayah dan anak.
"Diamankannya kedua pria ini berawal dari informasi masyarakat perihal maraknya transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan kedua pelaku," katanya.
Baca juga: Pakai Pakan Burung Gagal, Pengedar di Kalteng Kirim Sabu Pakai Kaleng Makanan Kucing
Baca juga: Amankan Sabu Seberat 146,68 Gram, Polisi di Sintang Kalbar Tetapkan Enam Pengedar Tersangka
Baca juga: Asyik Sedot Sabu, Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polres Tapin di Bitahan Kalsel
Petugas kemudian lakukan penyelidikan dan menindaklanjuti dengan mendatangi kediaman kedua pelaku.
Saat polisi tiba di kediaman kedua pelaku, ternyata terlihat banyak orang berada di rumah.
"Namun ada dari mereka melarikan diri yang diduga akan bertransaksi narkoba," ungkap Yudha.
Di lokasi, petugas untungnya bisa mengamankan kedua pelaku ayah dan anak, yang juga selaku pemilik rumah.
"Saat dilakukan pemeriksaan badan pelaku Anjut ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu dengan total berat bersih 0,5 gram di dalam dompet berwarna merah beserta timbangan yang tersimpan dalam saku celana belakang di sebelah kanan," ungkap Yudha.
Lalu, disaksikan aparat desa setempat, kemudian dilanjutkan pemeriksaan rumah dan petugas menemukan kembali barang bukti.
Kali ini berupa 5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bersih sabu 17,29 gram beserta timbangan digital dan dompet berwarna krim di lantai dapur rumah pelaku
Dari pengakuan pelaku benar sabu dengan berat total 17,79 gram tersebut milik pelaku Imis yang dibantu pelaku Anjut untuk dijual kembali.
Berdasarkan catatan polisi, ternyat pelaku Anjut sebelumnya pernah 2 kali terjerat kasus Undang-undang Kesehatan.
"Saat ini pelaku MR alias Anjut dan MS alias Imis sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut," kata Yudha.
Turut disita barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan total berat bersih 17,79 gram.
Juga ada 3 skop dari sedotan, 1 pipet kaca, 2 handphone warna biru, 2 timbangan digital, 2 dompet berwarna krim dan merah, Uang sebesar Rp 1.320.000 diduga hasil penjualan, 1 lembar tisu dan 2 pack plastik klip.
Baca juga: Narkoba Banjarmasin - Warga Teluk Tiram Darat Diringkus di Rumah, Dilaporkan Sering Transaksi Sabu
Pelaku Anjut dan Imis disangkakan dengan pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahu paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)