Kriminalitas Nasional
Terungkap Gegara Warisan, Anak di Lampung Ini Tega Bunuh Ayah dan Ibu, Buang 4 Jasad di Septic Tank
Hanya karena Warisan anak di Kabupaten Way Kanan, Lampung ini tega bunuh ayah kandung dan saudara, jasad dibuang dalam Septic tank, ini kata polisi
Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.
Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Penyebab 5 Orang Sekeluarga di Way Kanan Dibunuh, Diduga Pelaku Ingin Warisan dan Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hanya karena Warisan, EW Bunuh Ayah, Ibu Tiri, Kakak Kandung, Adik Tiri & Keponakan Berumur 6 Tahun,
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post