Kriminalitas Nasional
Terungkap Gegara Warisan, Anak di Lampung Ini Tega Bunuh Ayah dan Ibu, Buang 4 Jasad di Septic Tank
Hanya karena Warisan anak di Kabupaten Way Kanan, Lampung ini tega bunuh ayah kandung dan saudara, jasad dibuang dalam Septic tank, ini kata polisi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Misteri penemuan jasad satu keluarga di Kabupaten Way Kanan, Lampung di Septic tank terungkap sudah. Para korban di bunuh oleh EW (38) dan anaknya DW (17).
Korban aksi sadis EW adalah ayahnya sendiri yakni Zainudin (60), ibu tirinya Siti Romlah (45), kakak kandungnya Wawan Wahyudin (45), adik tirinya Juwanda (26) serta keponakannya yakni Zahra (6).
Motif pembunuhan sadis ini pun hanya gara-gara Warisan.
Korban pertama adalah Juwanda adalah yang dibunuh dan jasadnya dikubur di kebun singkong.
Baca juga: 4 Mayat Ditemukan di Kubur Dalam Septic Tank di Lampung, 1 di Kebun Singkong, Ini Kata Kapolres
Baca juga: Lakukan 5 Kebiasaan Ini Setiap Pagi, Bikin Tubuh Lebih Sehat
Sementara 4 korban lainnya yakni Zainudin, Siti Romlah, Wawan Wahyudin serta Zahra jasadnya dibuang ke sumur yang sudah digunakan untuk Septic tank lalu dicor semen.
Kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, kedua tersangka, DW dan EW berdomisili di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
"Hubungannya kedua pelaku ini anak dan ayah kandung," kata KBP Teddy Rachesna saat ekspose ungkap kasus tindak pembunuhan sekeluarga di Way Kanan, Kamis (6/10/2022).
Berikut konologis pengungkapan kasus pembunuhan terhadap satu keluarga di Way Kanan ini seperti dikutip dari Tribun Lampung:
Terungkap Berawal dari Hilangnya Korban
Teddy mengungkapkan, penemuan jasad 5 korban ini berawal dari laporan hilangnya korban Juwanda (26), warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin, Way Kanan pada 1 Juli 2022 lalu.
Juwanda dilaporkan hilang sejak 24 Februari 2022.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Banjarmasin Jumat 7 Oktober 2022, BMKG : Waspada Cuaca Banten dan Jawa Tengah
Baca juga: Amalan Sunnah di Hari Jumat Dijabarkan Ustadz Adi Hidayat Bisa Untuk Laki-laki dan Perempuan
Kemudian Kepala Desa berkoordinasi dengan Polsek Negara batin.
Lalu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku.
Atas informasi yang didapat, dugaan petugas benar setelah melakukan interogasi berdasarkan pengakuan pelaku DW.
Ia bersama EW telah mengakui perbuatannya ikut terlibat dalam pembunuhan korban Juwanda.
Adapun pelaku pembunuhan tersebut masih merupakan kakak tiri serta keponakan dari korban.

Korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur di dalam rumah.
"Sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu korban diangkut menggunakan mobil pick up dibawa ke areal tebu atau kebun singkong dan dikubur oleh pelaku," tandasnya.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB salah satu pelaku DW ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Setelah diamankan dan dimintai keterangan, pelaku diminta untuk menunjukkan tempat dikuburnya korban.
Selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga TKP kuburan korban Juwanda (26) yang sempat dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya.
Bunuh Satu Keluarga
Hasil pemeriksaan pelaku EW di hadapan penyidik, diduga pelaku telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yang masih satu keluarga.
Korban adalah pasutri Zainudin (60) dan Siti Romlah (45), Wawan Wahyudin (55), Juwanda (26), Zahra (6).
Pelakunya EW (38) dan DW (17) yang merupakan ayah dan anak.
Jadi, pelaku EW membunuh ayahnya yakni Zainudin, ibu tirinya yakni Siti Romlah, kakak kandungnya yakni Wawan Wahyudin, adik tirinya Juwanda serta keponakannya yakni Zahra.
Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu.
Kemudian keempat jasad korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban.
"Lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.
Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Penyebab 5 Orang Sekeluarga di Way Kanan Dibunuh, Diduga Pelaku Ingin Warisan dan Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hanya karena Warisan, EW Bunuh Ayah, Ibu Tiri, Kakak Kandung, Adik Tiri & Keponakan Berumur 6 Tahun,
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post