Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap, Terjerat Kasus Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah Jokowi ditangkap Mabes Polri. Bambang Tri Mulyono terjerat kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Editor: M.Risman Noor
Capture Kompas Tv
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan ditangkapnya Bambang Tri Mulyono dalam kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah Jokowi ditangkap Mabes Polri. Bambang Tri Mulyono terjerat kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak menampiknya ditangkapnya Bambang Tri Mulyono, Kamis (13/10/2022) malam.

Penangkapan terhadap Bambang Tri Mulyono di sebuah hotel Jakarta dan tanpa perlawanan.

Namun Dedi memastikan kalau Bambang Tri Mulyono ditangkap terkait kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Bukan dalam kasus gugatan ijazah palsu Jokowi.

Baca juga: Data Sebaran Kasus Covid-19 Nasional 13 Oktober 2022, Hari Ini Tambahan Sebanyak 1.830

Baca juga: Rizky Billar Resmi Ditahan karena KDRT ke Lesti Kejora, Cedera dan Beberapa Luka

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono pada Kamis (13/10/2022).

"Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama. Info dari Dir (Dirsiber Bareskrim)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

"Infonya itu mas (ujaran kebencian dan penistaan agama)," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono pada Kamis (13/10/2022).

Kabar itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dia membenarkan Bambang ditangkap polisi di salah satu hotel di Jakarta pada sore hari ini.

"Ya (penggugat ijazah palsu Jokowi ditangkap)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Nantinya, kasus itu bakal dirilis oleh Bareskrim Polri pada Kamis (13/10/2022) malam ini.

"Nanti malam pukul 19.00 WIB, Kabag yang rilis sama Dirsiber," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri: Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Karena Kasus Penistaan Agama

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved