Berita HST

Amuk HST Minta Polres Bergerak Cepat Tangkap Pelaku Penambangan Ilegal di Desa Nateh

Juru bicara Amuk, mengatakan, Polres HST sangat lamban dalam melakukan tindakan penambangan ilegal

Penulis: Hanani | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/hanani
Lokasi penambangan batu bara ilegal di desa nateh Kecamatan Batang ala Timur kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,BARABAI - Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (Amuk) Hulu Sungai Tengah meminta Polres Hulu Sungai Tengah agar melakukan gerak cepat menangkap pelaku penambang batu bara secara ilegal di Desa Nateh, Kecamatan Batangalai Timur, HST.

Termasuk memberi garis polisi lokasi tempat penambangan.

Juru bicara Amuk, M Reza Fahlipi, kepada banjarmasinpost.co.id, mengatakan, Polres HST sangat lamban dalam melakukan tindakan.

Sedangkan gerak cepat dilakukan agar tak bermunculan tambang-tambang ilegal lainnya di wilayah HST.

"Jika terus ada pembiaran tanpa ada tindakan hukum yang tegas, pelaku juga makin berani, karena merasa aman-aman saja, tak tersentuh hukum," kata Reza, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Gaungkan Gerakan Save Meratus, Pemkab HST Minta Dukungan Masyarakat Tolak Tambang Batubara

Baca juga: Kasus Pembunuh Gadis Menwa di Kabupaten HST Kalsel, Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup

Terbukti sebelumnya, tambah dia kasus penambangan ilegal di Desa Mangunang dengan modus diangkut secara karungan melibatkan masyarakat, akhirnya merambah ke Desa Nateh kecamatan Batangalai Timur.

Tanpa ada penambangan saja, sebut Reza, HST rawan bencana banjir dan tanah longsor.

Apalagi jika alamnya dirusak penambang ilegal, sehingga mayoritas masyarakat HST sepakat agar hutan Pegunungan Meratus dijaga bersama.

"Tagar Save Meratus yang selama ini digaungkan merupakan simbol perjuangan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Itu sudah diperjuangkan beberapa tahun lalu sampai sekarang. Saat para aktivis lingkungan menggalang tandatangan beberapa tahun lalu, 90 persen masyarakat HST menolak ada pertambangan batu bara di HST baik yang legal, apalagi yang ilegal," ungkap Reza.

Dia pun menyatakan, mulai maraknya penambangan ilegal di HST akibat ketidaktegasan aparat penegak hukum.

Baca juga: Dugaan Korupsi Mantan Kades di Tanahlaut Segera ke Meja Hijau, Berkas Perkara Telah Lengkap

Baca juga: Pasien Rehabilitasi Klinik Pratama BNNK Tanahlaut Lampaui Target, Ini Jumlah yang Ditangani

Dalam waktu dekat, kata Reza, Amuk HST akan menemui Kapolres HST untuk menagih komitmennya menegakkan hukum di Bumi Murakata, untuk tindakan tegasnya terhadap penambang ilegal yang sudah disaksikan sendiri oleh tim gabungan Pemkab HST dan Polres HST serta Forkopimcam Rabu lalu.

Sebelumnya Polres HST menyatakan tindakan memberi garis polisi akan dilakukan pada 19 Oktober mendatang setelah ada kejelasan terkait tapal batas dan dilakukan pemasangan spanduk atau baliho permanen di lokasi oleh Pemkab HST.

Untuk itu bagian pemerintahan Pemkab HST juga diminta membuat tanda legalitas tapal batas antara HST dan Balangan.

(Banjarmasinpost.co.id/hanani) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved