News Update
NEWS UPDATE Irjen Teddy Minahasa Bersumpah Bukan Pemakai Narkoba
rjen Teddy Minahasa Putra membantah tuduhan sebagai pemakai dan pengedar narkoba dan tunjuk Ketua Antinarkoba, Henry Yosodiningrat, sebagai advokatnya
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa Putra membantah tuduhan sebagai pemakai dan pengedar narkoba.
Bantahan itu disampaikan mantan Kapolda Sumatera Barat itu melalui keterangan tertulis kepada awak media.
Dalam bantahan itu, Irjen Teddy menyatakan tuduhan sebagai pemakai narkoba bermula saat dirinya menjalani tindakan suntik lutut, spinal dan engkel kaki di Vinski Tower sekitar pukul 19.00 WIB, Rabu (12/10/2022).
”Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal dan engkel kaki pada hari Rabu,12 Oktober 2022, jam 19.00 di Vinski Tower oleh dr Deby Vinski, dr Langga, dr Charles, dr Risha dan anastesi atau bius total oleh dr Mahardika selama 2 jam," kata Irjen Teddy dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).
Keesokan hari, Irjen Teddy Minahasa kembali melakukan tindakan perawatan akar gigi di RS Medistra.
Saat itu, dia kembali menjalani bius total selama 3 jam. "Kamis, 13 Oktober 2022 jam 10.00, saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg Hilly Gayatri dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama 3 jam," ungkapnya.
Seusai dari RS Medistra, barulah Irjen Teddy datang ke Propam Polri mengklarifikasi tuduhan soal membantu mengedarkan narkoba di Bukittinggi.
Sebelum itu, dia harus menjalani tes darah dan urine terlebih dulu.
Menurut Teddy, tes urine inilah yang kemudian disebut menyeretnya dalam dugaan kasus pemakaian narkoba. Padahal dia masih dalam pengaruh obat bius.
"Saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya membantu mengedarkan narkoba. Kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine. Ya, pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba," ujarnya.
Untuk membantu lepas dari jerat hukum, Teddy menunjuk Ketua LSM antinarkoba, yaitu Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat, sebagai kuasa hukumnya.
Dia menunjuk Henry mendampinginya menjalani proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Diduga, dia mengedarkan sabu sebesar 5 kilogram yang didapatnya dari hasil barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.
Sementara itu, Henry mengaku menerima tawaran menjadi kuasa hukum setelah didatangi istri Teddy.
"Saya didatangi oleh istrinya Teddy Minahasa atas permintaannya Teddy supaya menemui saya. Kemudian, menceritakan masalahnya sekaligus meminta kesediaan saya untuk menjadi advokatnya Teddy," kata Henry kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Henry tak langsung mengiyakan permintaan itu. Ia terlebih dulu menemui Teddy membicarakan kasus yang menjerat mantan ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut. (Tribun-video.com)