Narkoba di Kalsel
Ditangkap di Rumah, Pria Tabalong Kalsel Ini Kedapatan Simpan Sabu di Bawah Kulkas
Kedapatan menyimpan paket narkotika jenis sabu di bawah kulkas di rumahnya, Pria Tabalong berinisial BD alias Bubut (35) diamankan polisi
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Kedapatan menyimpan paket narkotika jenis sabu di bawah kulkas di rumahnya, Pria Tabalong berinisial BD alias Bubut (35), tak bisa berbuat banyak lagi.
Warga Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, Rabu (19/10/2022) siang
Adapun barang bukti yang disita, 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,37 gram.
1 buah timbangan warna silver, 1 pack plastik klip, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan, 1 buah jarum pentol, 3 bungkus plastik klip.
Baca juga: Beli Sabu dari Ibu Rumah Tangga, AF Terciduk Penyamaran Anggota Satresnarkoba Polres HST
Baca juga: Amankan 5 Paket Sabu, Anggota Polsek Loksado HSS Tangkap Bandar Asal Kaltim, 1 Kabur
Baca juga: Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Pulaulaut Sigam, Satresnarkoba Polres Kotabaru Sita 0,07 Gram Sabu
2 buah dompet motif bunga, 1 buah plastik warna hitam, 2 buah Hp warna biru dan merah hitam serta uang tunai sejumlah Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Kamis (20/10/2022), menjelaskan, Bubut diamankan di kediamannya di Desa Muara Uya, kecamatan Muara Uya, Tabalong.
"Kami mendapat informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di lingkungan mereka," katanya.
Berdasarkan informasi petugas kemudian lakukan pendalaman dan melanjutkan dengan upaya penangkapan ke rumah pelaku.
Pelaku yang ada di kediaman tak bisa berbuat banyak lagi ketika mengetahui ada petugas yang menyatroni rumahnya.
Apalagi setelah diakukan pemeriksaan ternyata ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di bawah kulkas.
"Saat ditanyakan polisi, Bubut mengakui bahwa kristal diduga sabu tersebut adalah miliknya," ujar Yudha.
Baca juga: Pengedar Narkoba Diringkus Polisi di Alalak Selatan Banjarmasin Kalsel, 10 Paket Sabu Diamankan
Ditambahkannya, saat ini pelaku Bubut sedang jalani proses hukum dan disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Terbukti-simpan-paket-sabu-BD-alias-Bubut-35-diamankan-polisi.jpg)