Narkoba di Kalsel

Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Pulaulaut Sigam, Satresnarkoba Polres Kotabaru Sita 0,07 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Kotabaru tangkap tiga tersangka di Pulaulaut Sigam karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Satresnarkoba Polres Kotabaru
Tiga tersangka diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kotabaru karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Tiga orang tersangka, dua laki-laki dan seorang perempuan ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan ketiga tersangka,anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru mengamankan barang bukti sabu  0,07 gram.

Penenakapan ketiganya bermula ketiga petugas berhasil meringkus tersangka MS (20), warta Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulaulaut Sigam.

MS ditangkap di jalan Bima, RT 12, Kelurahan Baharu Selatan, Kecamatan Pulaulaut Sigam pada 14 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 20.00 Wita.

Baca juga: Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 270 Kilogram Sabu, Pelaku Ditangkap di Riau dan Aceh

Baca juga: Pengedar Narkoba Diringkus Polisi di Alalak Selatan Banjarmasin Kalsel, 10 Paket Sabu Diamankan

Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu SL (29) dan DP (31). Kedua tersangka ini ditangkap di jalan Veteran, Km 1, depan hotel kartika. SL dan DP diringkus hasil pengembangan tersangka MS.

Kapolres Kotabaru AKBP H.M Gafur Aditya Siregar SIK melalui Kasat Narkoba AKP Nur Alam mengatakan, MS ditangkap berdasarkan informasi masyarakat kerap terjadi transaksi sabu  di jalan Bima, RT 12, Kelurahan Baharu Selatan.

Dilakukan pengintaian oleh anggota. Tidak berselang lama target operasi berhasil diringkus bersamaan ditemukan barang bukti sabu.

Dilalukan interograsi MS mengaku sabu  didapatkan dari SL dan DP yang diringkus di jalan Veteran, Km 1, depan hotel kartika.

"Dilakukan interogasi, keduanya (SL dan DP) mengakui menjual sabu kepada MS," terang Nur Alam.

Baca juga: Pemuda Kantongi 2 Paket Sabu Diciduk Anggota Satresnarkoba Polres HSS Kalsel

Adapun barang bukti lain yang diamankan anggota, pipet kaca, bong, handphone dan lainnya. Atas ejadian tersebut pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved