Kriminalitas Banjarmasin

Tak Mau Dipenjara Lebih Lama, Terpidana Narkoba dan TPPU di Banjarmasin Bayar Denda Rp 1 Miliar

terpidana perkara narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) membayar denda sebesar Rp 1.005.000.000.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
20221021DHODY-Kajari Banjarmasin, Indah Laila (tengah) bersama Kasi Pidum, Roy Modino (kiri) dan Kasi Intelijen, Dimas Purnama Putra menunjukkan hasil penyetoran PNBP dari eksekusi pidana perkara narkoba dan TPPU 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tak ingin menjalani 5 bulan lebih lama meringkuk di sel penjara, seorang terpidana perkara narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial M membayarkan denda bernilai fantastis.

Nilai denda yang dibayarkan M sebesar Rp 1.005.000.000, dimana denda atas vonis perkara narkoba sebesar Rp 1.000.000.000 dan denda perkara TPPU sebesar Rp 5.000.000.

Eksekusi terhadap vonis denda tersebut telah dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kamis (20/10/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Indah Laila memparkan, eksekusi yang dilaksanakan mengacu pada dua putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Baca juga: Eks TPS Pasar Kuripan Banjarmasin Akan Dipasang CCTV, Buang Sampah Bakal Disanksi Tipiring

Baca juga: Bundaran Kecil di Perempatan Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin Bakal Dibongkar

"Ini merupakan eksekusi putusan yang ditetapkan Majelis Hakim PN Banjarmasin Tahun 2015 dan 2016 lalu," kata Indah didampingi Kasi Pidum, Roy Modino dan Kasi Intelijen, Dimas Purnama Putra, Jumat (21/10/2022).

Putusan itu yakni bernomor 1224/Pid.Sus/2015/PN.Bjm untuk perkara narkoba dan putusan nomor 820/Pid.sus/2016/PN.Bjm yang merupakan perkara TPPU.

Dalam putusan 1224/Pid.Sus/2015/PN.Bjm terkait perkara narkoba, terpidana M divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1.000.000.000 subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan dalam putusan 820/Pid.sus/2016/PN.Bjm, M divonis penjara selama 2 tahun dan denda Rp 5.000.000 subsider 2 bulan penjara.

Meski saat ini masih menjalani pidana penjara pokok selama 9 tahun sejak Tahun 2015, namun dengan dibayarkannya denda tersebut artinya M tidak menjalani subsider dari pidana denda yakni 5 bulan penjara.

Baca juga: Nekat Menjambret saat Mabuk, Yadi kini Harus Menjalani Proses Hukum di Polres Banjarbaru

"Jadi yang tidak dijalani nanti subsider dari dendanya karena denda sudah dibayarkan, tapi untuk pidana penjara pokoknya ya tetap sesuai vonis," kata Indah.

Saat uang denda diserahkan kepada Jaksa, proses penyetoran ke kas negara langsung dilakukan melalui salah satu kantor bank BUMN di Banjarmasin.

Bagi Kejari Banjarmasin kata Indah, eksekusi tersebut dicatat sebagai kontribusi kepada negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kasi Intelijen, Dimas menambahkan, setidaknya hingga eksekusi dilaksanakan pada Kamis (20/10/2022), eksekusi tersebut mencatatkan kontribusi PNBP terbesar dari perkara narkoba yang ada di Kalsel sejak awal Tahun 2022.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved