Narkoba di Kalsel

Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu, Polsek Simpangempat Tanbu Amankan Paket di Kebun Sawit  

Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diringkus jajaran unit Satreskrim Polsek Simpangempat Tanbu

Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
Polsek Simpangempat untuk BPost
RZ (38) dan IB (30) warga Tanbu diringkus bersama paket sabu yang disembunyikan di kebun sawit, Minggu (23/10/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diringkus jajaran unit Satreskrim Polsek Simpangempat Kabupaten Tanahbumbu Provinsi Kalsel.

Barang bukti berupa sejumlah paket sabu oleh para pelaku disimpan di kebun sawit agar tidak diketahui siapapaun. Namun, kecerdikan petugas membuat pelaku menyebutkan barang haramnya itu disimpan di sawitan. 

Alhasil, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan petugas dan dua pria diringkus dan digelandang ke Mapolsek Simpangempat. 

Keduanya adalah RZ (38) warga Jalan Lingkar Batulicin Desa Sarigadung dan IB (30) warga Desa Mekar Sari Kecamatan Simpangempat Tanahbumbu, yang sudah mendekam di balik sel jeruji besi milik Mapolsek. 

Baca juga: Ditangkap di Rumah, Pria Tabalong Kalsel Ini Kedapatan Simpan Sabu di Bawah Kulkas

Baca juga: Beli Sabu dari Ibu Rumah Tangga, AF Terciduk Penyamaran Anggota Satresnarkoba Polres HST

Baca juga: Amankan 5 Paket Sabu, Anggota Polsek Loksado HSS Tangkap Bandar Asal Kaltim, 1 Kabur

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan pidana penjara. 

Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa didampingi Kapolsek Simpangempat, AKP H Tony Haryono membenarkan, penangkapan dua tersangka kasus sabu tersebut.

"Barang bukti yang diamankan yaitu sebanyak 8 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,9 gram, " sebutnya, kepada banjarmasinpost.co.id ,Minggu (23/10/2022).

Selain paket sabu, barang bukti lainnya juga turut diamankan di amtaranya nerupa 11 lembar plastik klip, 1 lembar plastik warna putih dan 2 unit HP milik pelaku. 

Disebutkan AKP Made, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Transmigrasi Plajau Desa Barokah Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanahbumbu sering terjadi transaksi narkotika.

Kemudian menindak lanjuti dari informasi masyarakat tersebut anggota Reskrim Polsek Simpangempat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku yaitu IB. 

Baca juga: Simpan Sabu di Gelas Kertas Saat Transaksi, Pria Pembataan Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong

Setelah itu, dilakukan introgasi terhadap IB yang kemudian mengatakan barang berupa narkotika jenis sabu ada yang disimpan di perkebunan sawit KM 12 Desa Mekar Sari.

Barang berupa narkotika jenis sabu  tersebut adalah milik RZ dan langsung dilakukan penangkapan.

" Dari barang bukti itu, kedua tersangka kini sedang diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, " tandasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat) 
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved