Pemilu 2024

Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Masih Berlangsung, Bawaslu Tabalong Lakukan Ini

Bawaslu Tabalong mengawal jalannya verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Bawaslu Tabalong untuk BPost
Pengawasan dilakukan Bawaslu Tabalong saat KPU Tabalong lakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024 saat ini sedang berjalan di Kabupaten Tabalong.

Untuk parpol yang diverifikasi kepengurusan dan keanggitaannya ini ada 8, masing-masing, Buruh, PSI, Gelora, Ummat, PKN, Hanura, Garuda, dan Perindo.

Setelah memastikan KPU Tabalong melakukan verIfikasi faktual terhadap kepengurusan, Bawaslu Tabalong saat ini berupaya mengawal proses verifikasi faktual keanggotaan dari delapan parpol tersebut. 

Anggota Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Minggu (23/10/2022), mengatakan,verifikasi faktual keanggotaan parpol yang dilakukan KPU tersebut untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan parpol paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk Tabalong. 

"Untuk itu, kita telah mengimbau KPU Tabalong agar melakukan verfak terhadap seluruh sampel keanggotaan parpol yang telah ditentukan dimulai dari nomor awal pencuplikan sampel dan sesuai interval sampel yang dihasilkan," kata Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian, Sengketa Bawaslu Tabalong ini.

Baca juga: Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Tabalong Akui Tidak Temui Kendala

Baca juga: Pemilu 2024, Bawaslu HSU Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Terkait hal itu, tambahnya, Bawaslu Tabalong telah menugaskan beberapa tim untuk melakukan pengawasan kegiatan verifikasi faktual keanggotaan parpol yang dilakukan  KPU Tabalong di sejumlah kecamatan di Tabalong.

Hasilnya, dari beberapa keanggotaan parpol yang akan dilakukan verifikasi faktual masih banyak yang tidak dapat ditemui karena tidak berada di tempat tinggal, pindah domisili, dan sedang bekerja atau beraktivitas di luar rumah. 

"Berdasarkan hasil pengawasan, setelah dilakukan verfak terdapat sejumlah masyarakat yang terkejut dan tidak merasa sebagai anggota parpol. Seketika itu pula mereka mengisi formulir model surat pernyataan verfak anggota parpol dihadapan petugas verifikator," ungkapnya. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved