Pemilu 2024

Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Tabalong Akui Tidak Temui Kendala

Tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 hingga saat ini masih berlangsung

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
KPU Tabalong untuk BPost
Verifikasi faktual keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024 dilakukan Ketua KPU Tabalong Ardiansyah (baju hitam). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 hingga saat ini masih dilakukan jajaran KPU Kabupaten Tabalong.

Di Kabupaten Tabalong ada 8 parpol calon peserta Pemilu 2024 yang jalani verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan. Masing-masing, Partai Buruh, PSI, Gelora, Ummat, PKN, Hanura, Garuda dan Perindo.

Berdasarkan jadwal dari KPU Tabalong, verifikasi faktual ini dimulai dari menyasar kepengurusan yang dilakukan pada 17 Oktober 2022.

Kemudian berlanjut verifikasi faktual keanggotan yang dilakukan pada 18-24 Oktober 2022, dengan menyasar 12 kecamatan di Kabupaten Tabalong.

Baca juga: Pemilu 2024, Bawaslu HSU Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Baca juga: Awasi Verifikasi Parpol, Bawaslu Tapin Temukan 538 Nama Diduga Ganda Dalam SIPOL

Dari 12 kecamatan itu, untuk jumlah sampel anggota terbesar yang diverifikasi ada di Murung Pudak sebanyak 232 orang dan paling sedikit di Kecamatan Upau ada 38 orang.

Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, Minggu (23/10/2022), mengatakan, berdasarkan jadwal yang ada saat ini masih menyisakan beberapa kecamatan dan desa.

“Nanti kalau jadwal verifikasi faktual tersebut masih belum selesai dilakukan kunjungan  maka akan kita lakukan penambahan jadwal  verifikasi faktual," katanya.

Ini karena berdasarkan ketentuan yang ada, untuk tahapan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan berlangsung dari 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022.

“Untuk jadwal kegiatan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan sudah kita sampaikan ke Bawaslu dan seluruh partai politik yang dilakukan verifakasi faktual serta KPU provinsi," ujarnya.

Disampaikannya, untuk lakukan verifikasi faktual ini KPU Tabalong membentuk tim terdiri dari seluruh komisioner dan sekretariat, baik berstatus PNS maupun pegawai PPNPN.

Untuk penyusunan sistem jadwal verifikasi faktual dibuat berdasarkan wilayah perkecamatan dan desa dengan sasaran  seluruh parpol yang terdaftar di dalam kecamatan dan desa yang dikunjungi, jika ada masuk dalam data sampling. 

Dalam lakukan verifikasi faktual keanggotaan tiap tim memerlukan waktu untuk 1 sampling yang ditemui antara 5 sampai 10 menit.

Sedangkan bagaimana hasilnya, maka ini tergantung pengakuan orang yang jadi sampling, bisa memenuhi syarat (MS) dan bisa juga tidak memenuhi syarat (TMS) dengan mengisi dokumen alat kerja sesuai PKPU No 4 tahun 2022.

“Alhamdulillah untuk kendala sampai saat ini tidak ada,“ tambahnya.

Masih menurut Ardiansyah, setelah proses kunjungan keanggotaan ini selesai, KPU akan menyampaikan kepada seluruh parpol terhadap nama-nama sampling yang tidak dapat ditemui.

Baca juga: Jajaran KPU Kabupaten HST Siap Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved