Berita Balangan

Datangi Toko Obat dan Apotik, Dinkes  Pastikan Obat Sirup Dilarang Tidak Dijual Lagi di Balangan

Dinas Kesehatan Balangan turun ke ke toko obat dan apotik untuk memastikan obat sirup yang dilarang tidak lagi dijual di pasaran

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Dinkes Balangan untuk BPost
Tim dari Dinkes Kabupaten Balangan memberikan surat informasi mengenai lima jenis obat sirup yang dilarang untuk dijual kepada pemilik toko obat di Balangan, Senin (24/10/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Adanya larangan penjualan obat sirup untuk anak membuat Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan terjun langsung ke lapangan, Senin (24/10/2022).

Mereka mendatangi sejumlah apotek dan toko obat di Kabupaten Balangan untuk memastikan tidak ada lagi obat sirop anak yang dilarang dijual beredar di pasaran. 

Kepala UPT Farmasi Dinkes Balangan, Linda Yulianisa menyampaikan, ada 17 titik sarana toko obat atau apotek dan retail modern yang menjadi sasaran sosialisasi dan pengecekan. 

Sementara sudah ada sembilan tempat yang didatangi, di antaranya Indomaret Rica, Alfamart Rica, Apotek K24, toko obat Nazwa, toko obat Arif, apotek Haris Farma, apotek Hanan Medika dan dua toko obat yang sedang tutup. 

"Melalui pengecekan tersebut kami ingin melakukan pembinaan dan pengawasan serta memastikan tidak ada obat sirop yang dilarang yang diperjual belikan," kata Linda. 

Baca juga: Waspadai Gagal Ginjal Akut Anak, Dinkes Tabalong Amankan Stok Obat Sirup di Instalasi Farmasi

Baca juga: Penghentian Penjualan Obat Sirup, Depo Alkes di Banjarbaru Kebanjiran Order Alat Penggerus Mortir

Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET Kemenkes Rilis 91 Obat Sirup yang Dilarang Dikonsumsi

Pihaknya juga menginformasikan mengenai obat sirop yang dilarang kepada semua toko obat dan apotek yang didatangi. 

Dari hasil kegiatan tersebut, kata Linda, tidak ditemukan toko obat atau apotek yang menjual obat sirop yang dilarang tersebut.  

Lantas, apabila ada toko obat atau apotek yang masih menjual produk yang dilarang, Dinkes Balangan akan melakukan penarikan penarikan jenis obat dan diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi atau mendistribusikan obat tersebut. (Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved